Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum Pegi Setiawan (PS) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk lebih teliti dalam menangani berkas perkara dari tim penyidik pada kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kuasa hukum Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi mengklaim pihaknya telah mendapatkan respons positif dari Kejagung atas permintaannya tersebut dan akan ditindaklanjuti.
"Surat kami tujukan kepada Kejagung, dan akan ditindaklanjuti, pasti ditindaklanjuti ke Kejati Jabar dan Kejari Cirebon untuk menyampaikan keinginan kami," kata Marwan di Kejagung, Rabu (19/6/2024).
Dia menambahkan, langkahnya menemui Kejagung ini sebagai bentuk antisipasi agar sejumlah polemik di pengadilan terkait dengan kasus Vina pada 2016 tidak terulang.
"Betul sekali [kami minta agar jaksa lebih teliti]. Karena apa? Kalau sudah P21 polisi mengatakan 'sudah P21, bukan tanggung jawab kami lagi'. Nah, ini jangan sampai, ini kan bola panas, saya ingatkan kepada kejaksaan tadi," tambahnya.
Adapun, permintaan Marwan ini berangkat dari persoalan penetapan tersangka Pegi. Misalnya, berdasarkan ciri-ciri DPO Pegi Perong yang tidak sesuai dengan kliennya.
Baca Juga
Selanjutnya, soal putusan pengadilan yang berbeda dengan informasi dari kepolisian soal dihilangkannya dua DPO terkait kasus pembunuhan Vina. Dengan demikian, dia menyatakan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Di samping itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar menyampaikan bahwa pihaknya akan meneruskan permintaan kuasa hukum Pegi ke Kejati Jawa Barat dan Kejari Cirebon.
Dia menilai, bahwa pihaknya sependapat soal jaksa harus bisa meneliti dengan cermat apabila telah menerima pelimpahan dari penyidik kepolisian nantinya.
"Tindak lanjutnya adalah bahwa kami tentu segera akan menindaklanjutinya dengan menyampaikan surat yang dimaksud ke jajaran pidum untuk ditindaklanjuti itu dan akan diteruskan ke daerah agar menjadi atensi perhatian," kata Harli.
Sebagai informasi, kuasa hukum Pegi juga sempat meminta permohonan gelar perkara khusus ke Bareskrim untuk kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Sebab, kubu Pegi meragukan proses penyidikan oleh Polda Jawa Barat.