Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saksi Kasus Vina Siap Dipenjara Gantikan 7 Terpidana

Kuasa Hukum Dede atau saksi kasus pembunuhan Vina menyampaikan kliennya siap untuk di penjara menggantikan tujuh terpidana yang telah divonis seumur hidup.
Kuasa Hukum Dede atau saksi kasus pembunuhan Vina, Asido Hutabarat hingga Pengacara Hukum Keluarga Terpidana, Jutek Bongso di Bareskrim Polri, Selasa (23/7/2023)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Kuasa Hukum Dede atau saksi kasus pembunuhan Vina, Asido Hutabarat hingga Pengacara Hukum Keluarga Terpidana, Jutek Bongso di Bareskrim Polri, Selasa (23/7/2023)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA -- Kuasa Hukum Dede atau saksi kasus pembunuhan Vina menyampaikan kliennya siap untuk dipenjara menggantikan tujuh terpidana yang telah divonis seumur hidup.

Kuasa Hukum Dede, Asido Hutabarat mengatakan sikap itu lantaran kliennya terus dihantui rasa bersalah karena kesaksiannya telah membuat sejumlah orang dipenjara.

"Yang bersangkutan [Dede] menyatakan siap, 'saya siap menggantikan tujuh terpidana yang sedang berada di penjara sebagai terpidana'. Saat itu dia menyatakan bahwa perasaan dia jauh lebih lega daripada dia di luar," kata Asido di Bareskrim Polri, Selasa (23/7/2024).

Kemudian, dia menjelaskan soal kesaksian Dede atas kasus pembunuhan Vina. Kala itu , Dede mengaku dihubungi oleh Aep untuk berangkat ke Polres Cirebon untuk memberikan keterangan sebagai saksi ke Iptu Rudiana atau ayah rekan Vina yang dibunuh, Rizki atau Eky.

"Nah Dede bingung karena dia tak tau apa-apa dalam peristiwa itu. Bahkan tidak kenal ya tapi kemudian dia harus melalui proses BAP tersebut. Jangankan peristiwa, dia tidak tahu nama orangnya, tidak ada yang dia kenal," imbuhnya.

Dia menambahkan, saat kejadian pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016, Dede tidak berada di lokasi.

Asido juga menduga ada motif balas dendam dari Aep yang berkaitan dengan kasus itu hingga membuatnya memberikan keterangan ke Iptu Rudiana.

Sebagai informasi, Kuasa Hukum Keluarga Terpidana, Roely Panggabean menyampaikan Aep dan Dede diduga telah memberikan keterangan tidak benar saat diperiksa oleh penyidik kepolisian yang dituangkan ke BAP. Keterangan itu yakni terkait kesaksiannya soal melihat para terpidana di lokasi pembunuhan Vina.

Di samping itu, pelaporan ini juga sebagai upaya mencoba membebaskan tujuh terpidana dari jeratan vonis.

Sebab, laporan dan hasil penyelidikannya oleh Bareskrim Polri bakal dijadikan sebagai bukti baru atau novum untuk bahan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Adapun, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri hari ini, Selasa (23/7/2024) telah melakukan gelar perkara awal atas pelaporan dari keluarga terpidana di kasus pembunuhan Vina.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper