Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pegi Bebas dari Status Tersangka, Bareskrim Ambil Alih Kasus Vina?

Bareskrim Polri hingga saat ini masih memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat terkait penanganan kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan atau Perong saat melimpahkan berkas perkara pembunuhan Vina ke Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu (19/6/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Kuasa Hukum Pegi Setiawan atau Perong saat melimpahkan berkas perkara pembunuhan Vina ke Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu (19/6/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada angkat bicara terkait kelanjutan penanganan kasus pembunuhan Vina di Cirebon usai penangkapan Pegi Setiawan dinyatakan tidak sesuai hukum oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Wahyu menegaskan bahwa Bareskrim Polri hingga saat ini masih memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat (Jabar) terkait penanganan kasus yang terjadi pada 2016 tersebut. 

Pihaknya pun masih melakukan evaluasi untuk menentukan apakah kasus tersebut akan ditarik dari Polda Jabar dan diambil alih oleh Bareskrim.

Dalam hal itu, pihaknya tidak bekerja sendirian. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri juga turun tangan dalam mengkaji proses penyidikan yang dilakukan Polda Jabar.

"Ditarik atau tidak, kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi," kata Kabareskrim di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2024).

Wahyu menambahkan, Polri membuka ruang kepada masyarakat untuk ikut memberikan masukan-masukan terkait proses penanganan kasus pembunuhan Vina.

"Tentunya kita menginginkan semuanya dijalankan secara transparan dan profesional dalam pelaksanaan penyidikan," ujarnya.

Seperti diketahui, Pegi Setiawan ditahan Polda Jawa Barat sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada 27 Agustus 2016 di Cirebon, Jawa Barat.

Namun, pada Senin (8/7/2024), PN Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

Eman mengatakan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Eman.

Dalam perkara ini, delapan pelaku telah dihukum, tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup. Satu pelaku kini telah bebas dari penjara setelah dihukum delapan tahun penjara karena masih berusia anak-anak saat kejadian.

Setelah menjadi buron delapan tahun, Polda Jabar menangkap Pegi pada 21 Mei 2024 karena disangka terlibat pembunuhan Vina dan Eki. Namun, sebagian publik tidak memercayai penangkapan ini karena ada perbedaan wajah antara wajah Pegi sekarang dan saat kejadian pembunuhan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper