Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga terpidana Hadi di kasus pembunuhan Vina melaporkan Iptu Rudiana atas dugaan memberikan keterangan palsu dan penganiayaan ke Bareskrim. Rudiana merupakan ayah dari korban tewas bersama Vina, Muhammad Eki Rudiana atau Eky.
Kuasa Hukum Keluarga Terpidana, Jutek Bongso menyampaikan pelaporan teregister dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM tertanggal 17 Juli 2024.
Dia menambahkan, laporan baru dibuat oleh satu terpidana yakni Hadi Saputra. Namun, pihaknya tidak menutup kemungkinan terpidana lain bakal melaporkan terkait dugaan penganiayaan ini.
"Dugaannya [Rudiana] memberikan keterangan tidak benar, palsu dan juga penganiayaan kemudian memberikan surat palsu dan lainnya," kata Jutek di Bareskrim Polri, Selasa (17/7/2024).
Jutek juga menjelaskan dugaan penganiayaan Iptu Rudiana terjadi saat penangkapan ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon. Kala itu, Iptu Rudiana bertugas di Unit Tindak Pidana Narkoba Polresta Cirebon pada 2016.
Rudiana kemudian diduga melakukan turut melakukan penyelidikan terhadap kasus yang telah menewaskan anaknya ini. Padahal, menurut kubu terpidana seharusnya Ridiana tidak memiliki kewenangan dalam menyelidiki kasus pembunuhan Vina.
Baca Juga
Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Terpidana Roely Panggabean menyampaikan sejumlah dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor. Misalnya, melakukan penginjakan hingga pemukulan.
"Tadi juga yang bilang terpidana ini disuruh minum air kencing segala kan ini hal-hal yang sebetulnya sudah diluar kemanusiaan jadi saya pikir laporan ini baru dugaan ya kami minta penyidik untuk Polri untuk membedah ini," imbuhnya.
Dia menambahkan, alasan pihaknya melaporkan Rudiana ke Bareskrim langsung daripada ke Propam Polri lantaran terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut.
Adapun, Rudiana dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal Pasal 422 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 333 ayat (1) KUHP, Pasal 335 ayat (2) KUHP, Pasal 242 ayat (2) KUHP.