Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri lantaran diduga memberikan keterangan palsu.
Kuasa hukum keluarga, Roely Panggabean menyampaikan laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.
"Jadi betul hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana dan kegiatan ini adalah rangkaian kegiatan untuk mencari bukti-bukti yang lain," ujar Roely di Bareskrim Polri, Rabu (10/7/2024).
Dia menyampaikan, Aep dan Dede diduga telah memberikan keterangan tidak benar saat diperiksa oleh penyidik kepolisian yang dituangkan ke berita acara pemeriksaan (BAP).
"Yang kita laporkan adalah keterangan bohong yang diucapkan Aep dan Dede, yang dilakukan Aep dan Dede yang menyatakan mereka bahwa mereka melihat lima itu yang jadi terpidana itu ada di depan di smp 11. Faktanya mereka tidak ada di situ," ujarnya.
Selain itu, dia juga mengaku pihaknya telah melakukan pengecekan ke TKP dengan meminta kesaksian pada penduduk setempat. Namun demikian, Roely menyatakan untuk pembuktiannya diserahkan kepada kepolisian.
Baca Juga
Di samping itu, pelaporan ini juga sebagai upaya mencoba membebaskan tujuh terpidana dari jeratan vonis. Sebab, laporan dan hasil penyelidikannya oleh Bareskrim Polri bakal dijadikan sebagai bukti baru atau novum untuk bahan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
“Betul rangkaian selama ini nanti untuk PK. Ke depan masih ada lagi nah jadi mudah mudahan kalau ini diterima dan terbukti, pengadilan terdakwa itu lain lagi. Mudah-mudahan ke depan kita diperiksa lagi dan diberi kelancaran,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Aep merupakan bekerja di tempat pencucian kendaraan. Berdasarkan pengakuannya, Aep mengaku melihat detik-detik Vina dan Eky berjalan melewati tempat sejumlah terpidana berkumpul.
Pengakuan itu berbuntut munculnya 11 nama dan delapan di antaranya menjadi terpidana kasus Vina dan Eky Cirebon. Dari 11 nama itu, delapan di antaranya sudah divonis yaitu Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman dengan vonis hukuman seumur hidup.
Sementara, Saka hanya divonis 8 tahun penjara karena masuk dalam kategori anak berhadapan dengan hukum.