Bisnis.com, JAKARTA — Pihak kuasa hukum dan keluarga tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Pegi Setiawan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi proses sidang gugatan praperadilan yang akan bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Toni RM, kuasa hukum Pegi, dan keluarga kliennya itu mendatangi KPK siang ini, Kamis (20/6/2024). Mereka menyampaikan surat permohonan pengawasan kepada KPK dalam hal kewenangannya terkait dengan pencegahan.
"Khawatir terjadinya suap dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan. Kenapa kami sampaikan surat meminta KPK agar mengawasi memonitor aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses persidangan praperadilan Pegi Setiawan ini, karena kami penasihat hukum Pegi Setiawan sangat yakin bahwa Pegi Setiawan itu bukanlah pelakunya, tidak terlibat dalam peristiwa pembunuhan Eky dan Vina," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Toni lalu menjelaskan, pihaknya melihat kasus yang menjerat Pegi terkesan dipaksakan. Hal itu menjadi alasan di balik pihaknya mengajukan praperadilan. Dia blak-blakan menyatakan khawatir dengan alat bukti yang dimiliki oleh pihaknya minim sehingga ditolak oleh hakim.
"Kalau hakim menolak dengan alat bukti yang minim seolah-olah penetapan tersangka itu sah, maka kami khawatir ada suap-menyuap di proses praperadilan ini," tuturnya.
Selain pencegahan, lanjutnya, permohonan yang diajukan kepada KPK yakni berkaitan dengan pengawasan terhadap aparat penegak hukum yang terlibat dalam praperadilan Pegi.
Baca Juga
Misalnya, Kapolda Jawa Barat, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat sampai penyidiknya, serta PN Bandung mulai dari ketua pengadilan sampai hakim yang menangani.
Di sisi lain, Mabes Polri menyampaikan berkas perkara tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Pegi Setiawan akan segera diserahkan ke Kejaksaan.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan pelimpahan berkas perkara Pegi ke Kejaksaan lantaran sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Polda Jawa Barat.
"Insyaallah besok pagi kasus nya akan dilimpahkan ke kejaksaan. Jadi berkas perkara [Pegi] sudah lengkap dilaksanakan penyidikan dan besok akan dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Sandi di Divisi Humas Polri, Rabu (19/6/2024).
Dia menambahkan, hingga saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 70 saksi untuk melengkapi berkas perkara Pegi di kasus Vina. Dari puluhan saksi itu, 18 orang di antaranya merupakan saksi yang memberatkan Pegi.
Selain itu, dalam melengkapi berkas perkara tersebut, penyidik kepolisian telah menggunakan scientific crime investigation (SCI) guna membuat terang benderang kasus pembunuhan Vina.
"Saksi yang diperiksa untuk tersangka kasus Pegi alias Perong sebanyak 70 orang, di antaranya ada 18 saksi yg memberatkan tersangka Pegi dan lainnya ada saksi yang meringankan dan ada juga saksi ahli baik itu terkait ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi maupun ahli IT," tambahnya.