Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan menolak berkas perkara Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang dilimpahkan penyidik Polisi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyatakan pihaknya akan mematuhi putusan Pengadilan Negeri Bandung soal Pegi. Oleh sebab itu, pihak Kejaksaan akan menolak berkas perkara yang akan dilimpahkan dari penyidik Polisi.
Dia juga menjelaskan, saat ini posisi berkas perkara Pegi berada di penyidik. Sebab, pihak Kejaksaan telah memberikan petunjuk B18 dan B19 untuk kembali dilengkapi.
"Jadi sekiranya penyidik menyerahkan kembali berkas perkara itu maka kami akan mengembalikannya kepada penyidik dengan dasar ada fakta hukum yaitu putusan pengadilan atau putusan terhadap praperadilan pada Pegi Setiawan untuk dilaksanakan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/7/2024).
Dia juga menyebutkan pertimbangan hakim dalam mengabulkan praperadilan Pegi lantaran terdapat prosedur penanganan perkara oleh penyidik yang tidak terpenuhi.
Di sisi lain, Harli menambahkan bahwa terkait polemik Pegi merupakan korban salah tangkap atau tidaknya perlu dilakukan pengkajian ulang. Namun demikian, dia memastikan pihaknya akan menghormati putusan PN Bandung
Baca Juga
"Saya kira itu perlu pengkajian lagi. Tapi, kita harus menghormati terhadap putusan yang terkait dengan proseduralnya dulu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, PN Bandung menyatakan bahwa surat ketetapan tersangka terhadap Pegi dengan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM per tanggal 21 Mei 2024 dinyatakan tidak sah.
Dalam pertimbangannya, Hakim Tunggal Eman mengatakan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti soal penyidik Polda Jabar pernah melakukan pemeriksaan terhadap Pegi sebagai calon tersangka.
Pasalnya, menurut Eman, penetapan tersangka harus dilakukan terlebih dahulu dengan pemeriksaan calon tersangka.