Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Pegi Setiawan akan meminta ganti rugi kepada Polda Jawa Barat atas perlakuan yang diterima kliennya baik secara materiil maupun imaterial.
Ganti rugi materiil berupa pengganti sewa kendaraan yang disita dan pengganti waktu melakukan pekerjaan sebagai kuli bangunan serta imaterial berupa kerugian karena status tersangka.
Hal tersebut disampaikan Toni RM selaku kuasa hukum Pegi Setiawan seperti dilansir dari Antaranews.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, telah mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin.
Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Baca Juga
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata dia.
Dia mengatakan bahwa atas permohonan tersebut, maka hakim telah mengabulkan apa yang telah diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata dia.