Bisnis.com, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons putusan Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) yang menggugurkan status tersangka Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon.
Dia menyampaikan, pihaknya menghormati apapun putusan pengadilan. Di sisi lain, kepolisian khususnya Polda Jawa Barat saat ini tengah menunggu hasil lampiran dari PN Bandung agar segera ditindaklanjuti.
"Untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindak lanjuti," ujarnya kepada wartawan, Senin (8/7/2024).
Mantan Kabareskrim Polri itu juga menekankan setelah pihaknya menerima salinan putusan PN Bandung maka kepolisian melalui Polda Jabar bakal segera menentukan langkah selanjutnya.
"Ya tentunya [penyelesaian kasus] itu akan didalami ya, didalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain," pungkasnya.
Sebelumnya, PN Bandung menetapkan surat ketetapan tersangka terhadap Pegi dengan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM per tanggal 21 Mei 2024 dinyatakan tidak sah.
Baca Juga
Pertimbangannya, Hakim Tunggal Eman mengatakan pihaknya tidak menemukan bukti soal penyidik Polda Jabar pernah melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka.
Pasalnya, menurut Eman penetapan tersangka harus dilakukan terlebih dahulu dengan pemeriksaan calon tersangka.
"Surat ketetapan [tersangka] nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta Surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," Hakim tunggal Eman Sulaeman, di PN Bandung, Senin (8/7/2024).