Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons Kapolri Usai Polisi Kalah Praperadilan Lawan Pegi Setiawan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons putusan Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) yang menggugurkan status tersangka Pegi Setiawan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dok Kemenpora RI
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dok Kemenpora RI

Bisnis.com, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons putusan Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) yang menggugurkan status tersangka Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon.

Dia menyampaikan, pihaknya menghormati apapun putusan pengadilan. Di sisi lain, kepolisian khususnya Polda Jawa Barat saat ini tengah menunggu hasil lampiran dari PN Bandung agar segera ditindaklanjuti.

"Untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindak lanjuti," ujarnya kepada wartawan, Senin (8/7/2024).

Mantan Kabareskrim Polri itu juga menekankan setelah pihaknya menerima salinan putusan PN Bandung maka kepolisian melalui Polda Jabar bakal segera menentukan langkah selanjutnya.

"Ya tentunya [penyelesaian kasus] itu akan didalami ya, didalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain," pungkasnya.

Sebelumnya, PN Bandung menetapkan surat ketetapan tersangka terhadap Pegi dengan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM per tanggal 21 Mei 2024 dinyatakan tidak sah.

Pertimbangannya, Hakim Tunggal Eman mengatakan pihaknya tidak menemukan bukti soal penyidik Polda Jabar pernah melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka. 

Pasalnya, menurut Eman penetapan tersangka harus dilakukan terlebih dahulu dengan pemeriksaan calon tersangka.

"Surat ketetapan [tersangka] nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta Surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," Hakim tunggal Eman Sulaeman, di PN Bandung, Senin (8/7/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper