Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Minta Penyidik Pegi Disanksi usai Gugatan Praperadilan Dikabulkan PN Bandung

DPR meminta penyidik yang menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan disanksi.
Tim penyidik dari Satreskrim Polres Cirebon Kota dan Ditreskrimum Polda Jabar telah menggeledah kediaman tersangka P (Pegi/Perong), untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus pembunuhan Vina serta Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon/Antara
Tim penyidik dari Satreskrim Polres Cirebon Kota dan Ditreskrimum Polda Jabar telah menggeledah kediaman tersangka P (Pegi/Perong), untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus pembunuhan Vina serta Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan meminta penyidik yang menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon dengan Pegi Setiawan disanksi oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polri.

Trimedya menjelaskan, Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) telah mengabulkan gugatan praperadilan dari Pegi Setiawan. Artinya, Pegi ditetapkan sebagai tersangka secara tidak sah.

Oleh sebab itu, lanjutnya, pihak kepolisian harus merespons putusan PN Bandung tersebut dengan mawas diri. Salah satunya, dengan menindak penyidik yang menetapkan Pegi sebagai tersangka.

"Penyidik yang mengungkap kasus ini harus ada sanksi sampai di level Dirkrimum," ujar Trimedya saat dihubungi, Senin (8/7/2024).

Politisi dari PDI Perjuangan (PDIP) ini menyerahkan jenis sanksi yang diberikan kepada penyidik sesuai pertimbangan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Meski demikian, dia menilai penetapan tersangka Pegi merupakan kesalahan fatal.

Lebih lanjut, Trimedya mengapresiasi putusan PN Bandung terutama hakim tunggal Eman Sulaeman yang menangani perkara tersebut. Di samping itu, dia meminta Pegi secara dikeluarkan dari dan penjara dan direhabilitasi.

"Namanya harus dipulihkan, dan sebagai good will [itikad baik] pihak kepolisian harus bisa memberikan immaterial bagi Pegi dan keluarganya. Bayangkan sudah dituduh sebagai pembunuh, ditahan sekian lama," jelasnya.

Sebagai informasi, PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan dari Pegi Setiawan berdasarkan surat ketetapan tersangka terhadap Pegi dengan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM per tanggal 21 Mei 2024 dinyatakan tidak sah oleh PN Bandung.

"Surat ketetapan [tersangka] nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta Surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," Hakim tunggal Eman Sulaeman, di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Selanjutnya, Eman memerintahkan kepada Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan serta melepaskannya dari tahanan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper