Bisnis.com, JAKARTA — Pegi Setiawan alias Perong akhirnya bebas dari penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Hal itu sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) yang mengabulkan gugatan praperadilan dari Pegi Setiawan atas penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
Dengan demikian, surat ketetapan tersangka terhadap Pegi dengan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM per tanggal 21 Mei 2024 dinyatakan tidak sah oleh PN Bandung.
"Surat ketetapan [tersangka] nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta Surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," Hakim tunggal Eman Sulaeman, di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Hakim Eman kemudian memerintahkan Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan serta melepaskannya dari tahanan.
"Intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan," pungkasnya.
Baca Juga
DPO
Berdasarkan catatan Bisnis, Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri meringkus Pegi Setiawan pada Selasa (21/5/2024). Dia ditangkap di Bandung saat dengan status buruh bangunan.
Pegi alias Perong merupakan satu dari tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon. Dua orang lainnya adalah Andi dan Dani.
Ketiganya masuk DPO dan buron hampir delapan tahun. Tiga DPO ini diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon 2016 silam.
Kasus pembunuhan tersebut kembali viral dan ramai diperbincangkan setelah kisahnya diangkat ke layar lebar dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari.
Namun, Polda Jabar kemudian menetapkan Pegi sebagai DPO tunggal dan menghapus dua buron lainnya seperti Dani dan Andi. Sebab, terdapat sejumlah keterangan yang berbeda terkait jumlah DPO dalam kasus ini.
"Setelah kami lakukan penyelidikan mendalam, ternyata 2 nama yang disebutkan selama in itu hanyalah asal-asalan. Jadi tidak ada tersangka lain," ujar Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan kepada wartawan pada Mei lalu.
KLAIM SALAH TANGKAP
Namun, penangkapan Pegi Setiawan itu diklaim salah tangkap. Klaim itu luas beredar di tengah masyarakat, terutama melalui media sosial.
Kabar yang beredar informasi di grup media sosial menyatakan Pegi yang telah ditangkap Polisi merupakan seorang tukang bakso yang berjualan di Bandung. Tukang bakso tersebut dikenal dengan nama Mamut.
Merespons hal itu, Polda Jawa Barat angkat bicara. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Surawan meminta agar masyarakat tidak tergiring oleh opini yang belum terkonfirmasi.
"Tidak usah terpancing dengan opini-opini," kata Surawan kepada wartawan, dikutip Kamis (23/5/2024).
Di sisi lain, foto Pegi yang ditangkap oleh kepolisian juga berbeda dengan ciri-ciri fisik yang sebelumnya disebarkan humas Polda Jabar. Pasalnya, dari foto yang diterima Bisnis, Pegi mempunyai rambut lurus. Sebaliknya, ciri fisik yang diedarkan oleh Polisi, Pegi memiliki rambut keriting.
Terkait dengan hal itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules. Abraham Abast menyampaikan bahwa pihaknya saat itu masih melakukan pendalaman terhadap Pegi.
"Masih pendalaman, belum ada update tambahan," tuturnya saat dihubungi.
Polda Jawa Barat kemudian melakukan pemeriksaan psikologi forensik terhadap tersangka Pegi Setiawan pada 8 hingga 9 Juni 2024. Tak hanya Pegi, tes tersebut juga menyasar keluarganya.
“Pemeriksaan Psikologi forensik juga dilakukan tidak hanya terhadap Tersangka PS, tetapi juga terhadap beberapa saksi, termasuk akan dilakukan pemeriksaan Psikologi forensik terhadap keluarga Tersangka PS,” ujar Jules kepada wartawan, pada awal Juni lalu.
Pemeriksaan itu diharapkan dapat segera membuat terang peristiwa pembunuhan dan penganiayaan terhadap Vina dan Eky.
Bahkan, Polda Jabar telah mendapatkan asistensi pusat mulai dari Bareskrim Polri, Divpropam Polri dan Itwasum Polti agar proses penyidikan dapat berjalan sesuai prosedur dan profesional.
“Kegiatan tim Mabes Polri ke Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon Kota adalah merupakan bagian dari asistensi terhadap penanganan kasus Eki-Vina,” pungkasnya.