Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri menyampaikan pihaknya bakal melakukan evaluasi terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Bandung (PN bandung) soal gugurnya status tersangka Pegi Setiawan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan evaluasi itu terkait dengan kegiatan penyidikan Pegi Setiawan pada kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada," ujarnya di Bareskrim Polri, Senin (8/7/2024).
Sesuai dengan putusan Hakim, dia juga menduga bahwa penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) belum melakukan syarat formil dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Namun demikian, Djuhandhani menegaskan bahwa pihaknya akan mematuhi putusan PN Bandung yang telah mengabulkan seluruhnya gugatan praperadilan Pegi.
"Walaupun saya sampaikan bahwa putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kita masih melihat. Melihat sejauh mana proses yang ada, karena kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya," tambahnya.
Baca Juga
Di sisi lain, Jenderal Polisi bintang satu ini masih mempercayakan proses penanganan buronan atau DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ke Polda Jabar.
"Kalau penanganan ini tentu saja masih kita percayakan pada Polda Jabar untuk menangani karena di sana juga ada penyidik-penyidik, tentu saja kita dengan apa yang menjadi putusan hari ini adalah putusan yang wajib hukumnya kami penegak hukum tunduk dengan putusan yang sudah ada," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, PN Bandung menetapkan surat ketetapan tersangka terhadap Pegi dengan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM per tanggal 21 Mei 2024 dinyatakan tidak sah.
Pertimbangannya, Hakim Tunggal Eman mengatakan pihaknya tidak ditemukan bukti soal penyidik Polda Jabar yang pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka.
"Surat ketetapan [tersangka] nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta Surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," Hakim tunggal Eman Sulaeman, di PN Bandung, Senin (8/7/2024).