Bisnis.com, JAKARTA - Polda Jawa Barat (Jabar) merespons soal Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menjalankan perintah Hakim PN Bandung.
"Penyidik akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan pak Hakim. Kita tetap patuh hukum," ujarnya kepada wartawan, Senin (8/7/2024).
Dia menyampaikan pembebasan Pegi akan segera dilakukan. Di samping itu, Nurhadi menyebutkan bahwa pihaknya belum berniat untuk memberikan kompensasi untuk Pegi.
"Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi dan segalanya. Jadi dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan," tambahnya.
Sementara itu, Nurhadi belum dapat memastikan Polda Jawa Barat akan memburu terduga pelaku lainnya di kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon karena harus dikoordinasikan dengan penyidik.
Baca Juga
"Nanti kita akan koordinasi dengan penyidik. Nanti penyidik yang menentukan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, PN Bandung menetapkan surat ketetapan tersangka terhadap Pegi dengan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM per tanggal 21 Mei 2024 dinyatakan tidak sah.
"Surat ketetapan [tersangka] nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta Surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," Hakim tunggal Eman Sulaeman, di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Selanjutnya, Eman memerintahkan kepada Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan serta melepaskannya dari tahanan.