GUGATAN PRAPERADILAN
Sementara itu, tim kuasa hukum Pegi Setiawan akhirnya melayangkan permohonan praperadilan ke PN Bandung terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.
Sidang praperadilan tersebut pun sudah melalui beberapa tahapan yakni, mulai dari penyampaian gugatan pemohon dari kubu Pegi pada Senin (1/7/2024). Satu hari setelahnya jawaban Polda Jabar terkait gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.
Setelah itu, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu (3/7/2024) dan Kamis (5/7/2024).
Tim kuasa hukum Pegi menghadirkan lima saksi dalam sidang praperadilan, empat saksi fakta dan satu saksi ahli, sedangkan Polda Jabar menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Pegi Setiawan aktif meminta dukungan dari sejumlah lembaga untuk mengawasi proses sidang gugatan praperadilan di PN Bandung. Mereka aktif meminta dukungan, termasuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Toni RM, kuasa hukum Pegi, dan keluarga kliennya itu misalnya mendatangi KPK pada Kamis (20/6/2024). Mereka menyampaikan surat permohonan pengawasan kepada KPK dalam hal kewenangannya terkait dengan pencegahan.
Baca Juga
"Khawatir terjadinya suap dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan. Kenapa kami sampaikan surat meminta KPK agar mengawasi memonitor aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses persidangan praperadilan Pegi Setiawan ini, karena kami penasihat hukum Pegi Setiawan sangat yakin bahwa Pegi Setiawan itu bukanlah pelakunya, tidak terlibat dalam peristiwa pembunuhan Eky dan Vina," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Sementara itu, tim kuasa hukum Pegi Setiawan meminta Kejagung untuk lebih teliti dalam menangani berkas perkara dari tim penyidik pada kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kuasa hukum Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi mengeklaim pihaknya telah mendapatkan respons positif dari Kejagung atas permintaannya tersebut dan akan ditindaklanjuti.
"Surat kami tujukan kepada Kejagung, dan akan ditindaklanjuti, pasti ditindaklanjuti ke Kejati Jabar dan Kejari Cirebon untuk menyampaikan keinginan kami," kata Marwan di Kejagung, Rabu (19/6/2024).
Dia menambahkan, langkahnya menemui Kejagung ini sebagai bentuk antisipasi agar sejumlah polemik di pengadilan terkait dengan kasus Vina pada 2016 tidak terulang.
Adapun dengan putusan Hakim Eman di PN Bandung, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah.