Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi memastikan pihaknya bakal meminta ganti rugi baik secara imateriel dan materiel kepada Polda Jawa Barat (Jabar).
Dia menyampaikan, untuk kerugian imateriel terhadap kliennya masih perlu membutuhkan proses. Namun, terkait kerugian materiel terhadap Pegi bisa mencapai ratusan miliar.
"Kalau imateriel tidak bisa kelihatan hari ini, kalau materiel jelas dia bekerja sehari hari berapa, kalau imateriel perasaan dia segala macam. Bisa [capai ratusan miliar], bisa tapi untuk kesepakatan kita rembukan juga," ujarnya saat dihubungi, Selasa (9/7/2024).
Namun demikian, kata Iswandi, untuk saat ini pihaknya akan memberikan waktu untuk kliennya beristirahat. Sebab, Pegi Setiawan disebut masih berada di kantornya yang berlokasi di Bandung.
"Sudah kami rencanakan, tapi maksud kami gini kan baru keluar semalam, biar istirahat dulu kan kalau langkah-langkahnya pasti kami tempuh," tambahnya
Di sisi lain, Iswandi juga menyampaikan bahwa kliennya saat ini dalam kondisi baik-baik saja. Pegi juga mengaku tidak mendapatkan pengalaman buruk selama di sel tahanan.
Baca Juga
"Pengalaman dia disana biasa biasa aja, tapi ada sedikit dia cerita. Kalau ditahan biasa aja, tapi kalau tidak salah di penyidikan dia katanya sedikit ditonjok [tinju] atau apa," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, PN Bandung menetapkan surat ketetapan tersangka terhadap Pegi dengan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM per tanggal 21 Mei 2024 dinyatakan tidak sah.
Pertimbangannya, Hakim Tunggal Eman mengatakan pihaknya tidak menemukan bukti soal penyidik Polda Jabar pernah melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka.
Pasalnya, menurut Eman penetapan tersangka harus dilakukan terlebih dahulu dengan pemeriksaan calon tersangka.
"Surat ketetapan [tersangka] nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta Surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," Hakim tunggal Eman Sulaeman, di PN Bandung, Senin (8/7/2024).