Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para bakal calon peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 untuk mulai menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Imbauan itu disampaikan oleh KPK melalui surat edaran.
Melalui surat edaran (SE) KPK No.13/2024, KPK menjelaskan teknis penyampaian LHKPN bagi para bakal calon gubernur dan wakil gubernur serta bupati/wali kota dan wakilnya. Sebagai informasi, LHKPN menjadi salah satu syarat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas atas harta kekayaan yang dimiliki seorang penyelenggara negara, sehingga menjadi tahapan syarat yang penting dalam pemilihan kepala daerah ini," ujar Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan melalui keterangan tertulis, Kamis (1/8/2024).
Adapun teknis atau pedoman tersebut dirancang untuk memudahkan proses pelaporan LHKPN dan memastikan bahwa setiap bakal calon kepala daerah dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan dengan jelas dan transparan.
Dalam surat edaran tersebut, KPK menetapkan aturan tata cara penyampaian LHKPN bagi bakal peserta Pilkada yakni sebagai berikut:
1. Para bakal calon yang belum memiliki akun pelaporan LHKPN harus mendaftar ke KPK untuk mendapatkan username dan password sesuai dengan prosedur yang dijelaskan secara rinci dalam Surat Edaran. Setelah memperoleh akun, mereka harus melakukan pelaporan LHKPN dengan menggunakan Jenis Laporan Khusus;
Baca Juga
2. Bagi bakal calon yang telah memiliki akun namun tidak terdaftar sebagai Wajib Lapor LHKPN pada suatu instansi, mereka wajib menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK untuk mengaktifkan kembali akun tersebut dan kemudian melakukan pelaporan LHKPN;
3. Bagi Bakal Calon yang telah memiliki akun dan saat ini masih terdaftar sebagai Wajib LHKPN pada suatu instansi, mereka dapat menyampaikan LHKPN sesuai dengan jabatan yang saat ini.
"Jika sudah melakukan submit pelaporan LHKPN di tahun 2024, baik pelaporan periodik 2023 maupun laporan khusus 2024, maka tanda terima dari pelaporan tersebut bisa digunakan sebagai bukti pemenuhan kewajiban LHKPN," terang Pahala.
Setelah dilaporkan, KPK akan melakukan verifikasi administratif atas kesesuaian pengisian LHKPN dengan petunjuk pengisian dan kelengkapan dokumen berupa Surat Kuasa terhadap semua LHKPN yang diterima dari bakal calon.
Kemudian, KPK akan memberikan tanda terima apabila LHKPN yang disampaikan telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi administratif.
"Apabila dari verifikasi masih terdapat kekurangan isian atau dokumen kelengkapan, maka KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada Bakal Cakada mengenai isian LHKPN dan/atau dokumen kelengkapan yang masih harus diperbaiki," jelas Pahala.
Bakal calon keoala daerah wajib menyampaikan perbaikan atas kelengkapan LHKPN paling lambat 30 (tiga puluh hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan dengan tetap mempertimbangkan batas waktu dari KPU. Waktu pendaftaran ke KPU dijadwalkan 27 sampai dengan 29 Agustus 2024.
"Dalam hal bakal calon tidak melakukan perbaikan yang dimaksud, maka KPK tidak akan memberikan Tanda Terima sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KPK," terang Pahala.