Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera meminta Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono dan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Seperti diketahui, Thomas dan Sudaryono baru saja resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai dua wakil menteri (wamen) baru di Kabinet Indonesia Maju, Kamis (18/7/2024).
"KPK dalam waktu dekat akan mengirimkan surat imbauan pelaporan LHKPN kepada yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, dikutip Sabtu (20/7/2024).
Adapun pelaporan LHKPN Thomas dan Sudaryono nantinya akan menjadi yang pertama kalinya bagi dua politisi Gerindra itu. Hal itu karena keduanya belum pernah menjadi penyelenggara negara wajib lapor LHKPN sebelumnya.
Oleh sebab itu, keponakan dan mantan asisten pribadi Prabowo Subianto itu memiliki waktu paling lambat tiga bulan untuk menyerahkan LHKPN ke KPK.
"Sesuai Peraturan KPK No.02/2020, setiap penyelenggara negara yang baru pertama kali menjabat wajib menyampaikan LHKPN paling lambat tiga bulan sejak dilantik," terang Tessa.
Baca Juga
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, keponakan presiden terpilih Prabowo Subianto, Thomas Djiwandono resmi menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II, Kamis (18/7/2024).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Thomas bersama dengan dua wakil menteri (wamen) lainnya, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono dan Wakil Menteri Investasi Yuliot di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Thomas dan Sudaryono adalah dua orang penting di lingkaran Prabowo Subianto. Thomas adalah keponakan sekaligus Bendahara Partai Gerindra. Sementara itu, Sudaryono merupakan bekas asisten pribadi Prabowo. Ia menjabat sebagai Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah.