Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Catat Penyelenggara Negara yang Lapor LHKPN 2023 Turun

KPK mencatat jumlah penyelenggara negara yang sudah memenuhi kewajiban penyampaian LHKPN periode 2023 menurun dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat jumlah penyelenggara negara yang sudah memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2023 menurun dari periode sebelumnya. Dari jumlah yang sudah melaporkan, setengahnya dinyatakan belum lengkap. 

Sekitar empat hari setelah batas akhir waktu pelaporan, Minggu (31/3/2024), KPK mencatat masih ada 14.072 penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN. Direktorat LHKPN KPK mencatat sampai dengan Rabu (3/4/2024), sebanyak 14.072 penyelenggara negara (PN) yang menjadi wajib lapor (WL) LHKPN itu belum menunaikan kewajibannya.

Berdasarkan jumlah WL yang sudah menyampaikan LHKPN-nya sampai dengan batas akhir waktu, KPK melihat ada penurunan dari periode pelaporan tahun sebelumnya. 

"Tercatat dari 406.844 PN/WL periodik tahun 2023 secara nasional, KPK telah menerima 392.772 laporan LHKPN atau sebesar 96.54%. Angka ini menurun 0,46% jika dibandingkan laporan tahun 2022, yakni 97%," ujar Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati dalam siaran pers, Kamis (4/4/2024).

Berdasarkan data per 3 Maret 2024, KPK memerinci sebanyak 9.111 dari total 14.072 WL yang belum menyampaikan LHKPN berasal dari jajaran eksekutif. Sebanyak 9.111 WL eksekutif yang belum menyampaikan LHKPN-nya itu berasal dari pusat dan daerah, dari total 323.651 WL yang ada. Dengan demikian, tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN di jajaran eksekutif sebesar 97,18%. 

Selanjutnya, terdapat 4.046 dari total 20.002 WL legislatif yang belum menyampaikan LHKPN periode 2023 mereka. Artinya, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di bidang legislatif mencapai 79,77%. 

Lalu, 175 dari 18.405 WL di bidang yudikatif belum menyampaikan laporannya. Tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN di cabang kekuasaan yudikatif mencapai 99,05%. 

Selanjutnya, 740 dari 44.786 WL pada BUMN/BUMD tercatat belum melapor atau sebanyak 98,35% telah melaporkan LHKPN.

"KPK mengimbau kepada para PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN, agar tetap memenuhi kewajiban melapor. KPK tetap akan menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas akhir, namun LHKPN tersebut akan tercatat dengan status pelaporan ‘Terlambat Lapor’," ujar Ipi.

Dia menerangkan bahwa pengisian LHKPN sebenarnya dipermudah dengan adanya e-LHKPN yang dapat diakses melalui laman www.elhkpn.kpk.go.id. Aplikasi tersebut memungkinkan para PN/WL melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja.

KPK menyampaikan apresiasi kepada para PN/WL yang telah memenuhi kewajibannya menyampaikan LHKPN periodik 2023 secara tepat waktu dan lengkap.

Adapun tingkat kepatuhan pelaporan dan total kepatuhan nasional berbeda. Total kepatuhan nasional merujuk pada penyampaikan LHKPN yang sudah dinyatakan lengkap oleh KPK, termasuk mencantumkan surat kuasa untuk memverifikasi laporan yang disertakan. 

Ipi memaparkan, sampai dengan 3 April 2024, total kepatuhan nasional baru mencapai mencapai 51.71% atau sekitar 210.370 dari total keseluruhan 392.772 PN/WL yang sudah melaporkan LHKPN-nya. Sisanya, masih dalam proses verifikasi atau menunggu perbaikan LHKPN dari PN/WL. 

Juru bicara KPK itu lalu mengingatkan, LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi sehingga wajib lapor diminta untuk mengisi LHKPN secara jujur, benar, dan lengkap. Kewajiban melaporkan harta kekayaan juga diatur dalam pasal 5 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) No.28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

"Undang-undang tersebut mewajibkan PN bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga diwajibkan melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," tutup Ipi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper