Bisnis.com, JAKARTA - Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Suharyono merespons soal pengaduan terhadapnya ke Propam Mabes Polri oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan terkait kasus kematian AM (13).
Dia mengaku geram lantaran institusi tempat dirinya mengabdi seakan tidak kredibel dalam mengungkap fakta kasus tewasnya AM di Kuranji, Padang.
"Saya bukan pelaku kejahatan kok, saya pembela kebenaran. Kalau institusi kami di injak-injak dan dipojokkan, ya siapa uang tidak marah?" ujarnya saat dihubungi, dikutip Kamis (4/7/2024).
Dia menambahkan, segala sesuatu yang dituduhkan kepada pihaknya seolah-olah sudah dibuat skenario sedemikian rupa agar dianggap benar. Padahal, kepolisian memiliki bukti yang kuat.
"Berdasarkan kesaksian dan barang bukti yang kuat, AM melompat ke sungai untuk mengamankan diri sebagaimana ajakannya ke A. Bukan Di aniaya Polisi. Itu keyakinan kami," tambahnya.
Selain itu, dia menegaskan bahwa penyelidikan kasus kematian anak 13 tahun tersebut ini masih terus berjalan meskipun dugaan kuat tewasnya AM sudah terkuak.
Baca Juga
"Ada yang bilang kasus dihentikan. Kenyataannya kasus masih berjalan dan tidak ada yang menutup perkara ini," pungkas Suharyono.
Diberitakan sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan telah mengadukan Kapolda Sumtera Barat, Irjen Suharyono ke Propam Mabes Polri atas dugaan pelanggaran etik dalam menangani kasus terkait kematian AM (13).
Surat Pengaduan Propam teregister dengan nomor SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN per 3 Juli 2024.
Kepala Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus menyampaikan Polda Sumbar serta Polresta Padang dinilai tidak profesional dalam menjalankan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan remaja dan anak, termasuk AM.
Dia menambahkan, pihaknya juga akan mengajukan pengawasan insidental kepada Kepala Biro Pengawasan Penyidik (Karowasidik) Mabes Polri terkait dugaan penganiayaan oleh oknum Polisi di Padang.
Di sisi lain, Andrie menuturkan bahwa Polda Sumbar yang seharusnya melakukan investigasi mendalam terkait kematian AM, malah sibuk mencari pihak yang memviralkan kasus tersebut.