Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Sumbar Ungkap Alasan CCTV di Polsek Kuranji Terhapus

Polda Metro Sumatera Barat mengungkap alasan data dari kamera pengawas atau CCTV di Polsek Kuranji saat kejadian penganiayaan AM (13) terhapus.
Ilustrasi CCTV.
Ilustrasi CCTV.

Bisnis.com, JAKARTA -- Polda Metro Sumatera Barat mengungkap alasan data dari kamera pengawas atau CCTV di Polsek Kuranji saat kejadian penganiayaan AM (13) yang diduga oleh oknum Polisi terhapus.

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono mengatakan data tersebut bisa terhapus lantara kekuatan penyimpanan CCTV di Polsek Kuranji hanya 11 hari dengan kapasitas 1 TB.

Dengan demikian, dari peristiwa kejadian yang terhitung pada (9/6/2024) baru dilaporkan pada (23/6/2024). Namun saat dilakukan penyelidikan, kepolisian hanya mampu membuka rekaman pada (13/6/2024).

"Kejadian tanggal 9 dilaporkan tanggal 23 berarti 14 hari atau 23 Juni 2024. Kekuatan atau daya simpan CCTV ini [Polsek Kuranji] hanya sebelas hari," ujarnya kepada wartawan dikutip, Senin (1/7/2024).

Sebagai informasi, LBH Padang menduga AM meninggal karena dianiaya oleh anggota Sabhara Polda Sumbar yang sedang melakukan patroli tawuran.

Sebab, jasad AM yang mengambang ditemukan dengan kondisi luka lebam di sejumlah bagian di bawah jembatan aliran Batang Kuranji, Jalan By Pass KM 9, Pasar Ambacang, Kuranji, Kota Padang.

Berkaitan dengan hal ini, Komisi Kepolisian Nasional RI (Kompolnas) membeberkan ada 17 anggota Polda Sumatra Barat yang terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur hingga tewas.

Ketua Harian Kompolnas RI Benny Josua Mamoto membeberkan anak berinisial AM tersebut tewas karena dianiaya 17 oknum Polisi Polda Sumatra Barat secara membabi buta.

Dia juga mengemukakan bahwa anak di bawah umur tersebut telah disundut rokok, dipukuli dan ditendang oleh 17 oknum Polisi di Polda Sumatra Barat.

"Memang benar ya dan itu sudah diakui oleh mereka," tuturnya di Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Dia menegaskan bahwa Kompolnas sudah mendapat keterangan mengenai 17 anggota yang melakukan pelanggaran tersebut. Dia juga menegaskan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat rekomendasi untuk Kapolda Sumatra Barat yaitu menjalankan proses pidana kepada 17 oknum Polisi itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper