Bisnis.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan telah mengadukan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Suharyono ke Propam Mabes Polri atas dugaan pelanggaran etik dalam menangani kasus terkait kematian AM (13).
Surat Pengaduan Propam teregister dengan nomor SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN per 3 Juli 2024.
Kepala Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus menyampaikan Polda Sumbar serta Polresta Padang dinilai tidak profesional dalam menjalankan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan remaja dan anak, termasuk AM.
"Pada agenda hari ini kami baru saja melaporkan dugaan pelanggar kode etik yang dilakukan oleh Kapolda Sumbar, oleh Kasat Reskrim Polresta Padang dan satu Kanit Jatanras dari satuan reserse Polresta Padang," ujarnya di Mabes Polri, Rabu (3/7/2024).
Dia menambahkan, pihaknya juga akan mengajukan pengawasan insidental kepada Kepala Biro Pengawasan Penyidik (Karowasidik) Mabes Polri terkait dugaan penganiayaan oleh oknum Polisi di Padang.
Di sisi lain, Andrie menuturkan bahwa Polda Sumbar yang seharusnya melakukan investigasi mendalam terkait kematian AM, malah sibuk mencari pihak yang memviralkan kasus tersebut.
Baca Juga
"Satu sisi, kami bersama rekan rekan dari LBH Padang mendorong utk dilakukan investigasi dan penyidikan mendalam itu sebagai pengantar dulu," pungkasnya.
Polda Sumbar Tutup Kasus
Sebelumnya, Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono menyampaikan kasus kematian AM (13) di Jembatan Kuranji Padang dianggap sudah selesai.
Pasalnya, kata Suharyono, berdasarkan hasil otopsi kematian AM (13) disebabkan oleh patah tulang iga yang merobek paru-paru. Adapun, hasil visum dari korban memperlihatkan adanya luka lecet, luka memar dan lebam yang diduga diakibatkan setelah meninggal dunia.
Dia menambahkan, AM (13) diduga meninggal dunia usai jatuh dari jembatan dengan ketinggian mencapai 20 meter. Hal itu diperkuat oleh keterangan saksi A yang merupakan rekan AM.
Menurut A, korban AM sempat mengajak untuk terjun dari jembatan agar menghindari patroli kepolisian. Namun, A menolak ajakan tersebut. Di samping itu, kepolisian telah mengamankan 18 remaja yang hendak tawuran dan tidak termasuk AM.
Kendati penyelidikan sudah ditutup, Suharyono menegaskan agar seluruh pihak dapat menyerahkan bukti baru agar kasus ini bisa dibuka kembali.
"Bisa dibuka lagi kalau ada bukti baru. Kita tidak mau berdasarkan kata-katanya tapi harus dengan bukti," tutur Suharyono.