Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa bakal segera memproses keputusan presiden (Keppres) terkait dengan pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
Orang nomor satu di Indonesia itu mengatakan masih menunggu salinan putusan DKPP tiba di meja kerjanya untuk memproses pembuatan Keppres.
Hal ini disampaikannya usai meninjau fasilitas kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2024).
“Keppres belum masuk ke meja saya. Dalam proses, proses administrasi. Biasa saja,” ujarnya kepada wartawan.
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden Ari Dwipayana mengamini bahwa pemberhentian Hasyim Asy'ari akan ditindaklanjuti dengan keputusan presiden (keppres) yang dikeluarkan maksimal tujuh hari setelah putusan dibacakan
Ari mengatakan bahwa keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu pun akan dihormati secara penuh oleh pemerintah.
Baca Juga
"Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu," katanya kepada wartawan melalui pesan teks, Kamis (4/7/2024).