Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku kedinginan ketika diperiksa selama empat jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/6/2024) lalu.
Pengalaman itu Hasto singgung ketika membuka Sekolah Hukum di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan pada Jumat (14/6/2024). Saat itu, dia meminta agar suhu pendinginan ruangan dinaikkan karena mengingatkannya dengan KPK.
"Nanti akan istirahat setelah masuk, nanti tolong AC-nya di-setting [diatur] lagi, jangan terlalu dingin seperti di KPK. Baru dua jam udah kedigingan, saya empat jam kedinginan," kata Hasto.
Celetukan itu pun disambut gelak tawa oleh para calon legislatif 2024 PDIP terpilih yang hadir dalam forum. Hasto pun ikut tersenyum.
Pada kesempatan yang sama, Hasto juga meyakini kini praktik hukum semakin buruk. Dia pun membandingkannya dengan Era Kolonial Belanda dan Orde Baru (Orba).
Hasto mencontohkan, seorang yang dipanggil atau ditahan oleh penegak hukum masih bisa didampingi pengacara pada Era Kolonial dan Orba, namun kini malah tidak.
Baca Juga
" Bu Mega dulu berjuang menghadapi pemerintah yang otoriter di mana saat itu Ibu Mega masih bisa didampingi pengacara, Bung Karno meskipun hukum kolonial masih bisa didampingi penasihat hukumnya, itu banyak dokumennya. Ini kita setelah merdeka bagaimana hukum bekerja hanya dalam persoalan-persoalan yang sering kali ditunggangi berbagai aspek-aspek lainnya," jelas Hasto.
Sebagai informasi, pihak Hasto memang sempat mempersoalkan kelakuan penyidik KPK ketika memeriksanya soal kasus buronan calon legislatif PDIP 2019 Harun Masiku beberapa waktu lalu.
Saat Hasto sedang dimintai keterangan, staf pribadinya yaitu Kusnadi dipanggil seorang penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti. Rossa berdalih, Hasto memanggil Kusnadi agar datang ke lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.
Pada kenyataannya, penyidik KPK itu lakukan penggeledahan dan penyitaan barang pribadi Kusnadi usai mereka sampai di lantai 2 gedung. Pihak Hasto melaporkan Rossa ke Dewan Pengawas KPK karena dirasa langgar prosedur penggeledahan dan penyitaan seperti yang diatur dalam Pasal 33 dan 39 KUHAP.
Meski demikian, Dewan Pengawas KPK sudah memastikan penyidik telah mengantongi surat perintah saat menyita gawai dan barang-barang tersebut.