Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PDIP Ungkap Alasan Staf Hasto Lapor ke Bareskrim soal Penyitaan di KPK

PDIP mengeklaim pengambilan barang milik Kusnadi, Hasto, dan partai oleh penyidik KPK itu tidak dapat dikategorikan sebagai penyitaan, melainkan perampasan.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berjalan keluar gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berjalan keluar gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Bisnis.com, JAKARTA — PDI Perjuangan (PDIP) menjelaskan alasan Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, yang melapor ke Bareskrim Polri terkait kasus penyitaan barang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, menyatakan bahwa pengambilan barang milik Kusnadi, Hasto, maupun milik Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP oleh penyidik KPK itu tidak dapat dikategorikan sebagai penyitaan, melainkan perampasan.

“Dari segi prosedur, cara, dan apa yang disita, tindakan ini nyata-nyata melanggar hukum,” katanya kepada Bisnis melalui pesan singkat, Jumat (14/6/2024).

Menurutnya, pengambilan barang tersebut telah masuk dalam ranah rahasia partai. Tindakan penyidik itu dianggapnya justru mencoreng nama baik lembaga antirasuah tersebut.

Chico menduga ada kepentingan politik di balik tindakan itu. Lagi pula, menurutnya, Kusnadi bertanggung jawab atas barang yang diambil, karena sebagian barang tersebut bukan miliknya.

“Upaya ini juga bertujuan untuk menguji apakah sistem hukum di Polri bekerja dengan cara yang adil, yaitu setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum,” imbuhnya.

Dia lantas menggarisbawahi bahwa proses hukum yang adil tidak boleh dilanggar. Sebab, selain tidak dapat dibenarkan, hal tersebut dinilai akan kian memperburuk citra KPK.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri meminta kepada Kusnadi agar menempuh jalur praperadilan terkait kasus penyitaan barang oleh KPK.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sekaligus kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus, menyampaikan bahwa laporan yang diajukan pihaknya belum dapat diterima oleh Bareskrim.

"Disarankan oleh Kanit untuk menempuh praperadilan terlebih dahulu demi menguji kebenaran, apakah betul dan terbukti bahwa proses penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan badan, dan interogasi yang dilakukan oleh penyidik di KPK itu menyalahi prosedur atau tidak," ujarnya di Bareskrim, Kamis (13/6/2024).

Petrus melanjutkan, apabila putusan praperadilan menyatakan bahwa proses yang dilakukan oleh KPK itu memang menyalahi prosedur, maka laporan itu akan dapat diproses oleh Bareskrim.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper