Bisnis.com, JAKARTA - PDIP mencurigai ada sosok kuat atau bekingan di belakang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti, berkaca dari dugaan pelaggaran yang dilakukan penyidik terhadap Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi.
"Sulit pula bagi kami untuk tidak menaruh curiga bahwa ada kekuatan lain selain KPK di belakang Rossa ini," kata Penasihat Hukum Kusnadi, Jonannes Tobing kepada Bisnis di Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Adapun, PDIP telah menyiapkan sejumlah bukti perbuatan melawan hukum yang dilakukan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dalam laporan ke Bareskrim dan Propam Polri hari ini.
Salah satu dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepadanya adalah penyitaan dokumen rahasia milik PDIP dari tangan Kusnadi.
"Itu dokumen rahasia dan strategis [PDIP] untuk Pilkada nanti," ujar Johannes.
Selain itu, kata Jonannes, AKBP Rossa juga bertindak sewenang-wenang dan represif terhadap kliennya saat menjalani pemeriksaan di KPK.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, KPK menyita barang-barang Kusnadi saat Hasto dan stafnya menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap dengan tersangka Harun Masiku yang sampai dengan saat ini masih buron. Beberapa barang yang disita adalah ponsel dan catatan milik Hasto Kristiyanto.
Atas kejadian itu, PDIP berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di PN Jaksel dan melaporkan para penyidik terkait atas dugaan pelanggaran ke Dewas KPK, Komnas HAM, hingga Mabes Polri.
Respons KPK
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tak mempermasalahkan soal dilaporkan oleh staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait penyitaan telepon seluler (ponsel) oleh penyidik lembaga antirasuah itu.
"Kalau itu menurut yang bersangkutan pelanggaran hak asasi, ya laporkan ke Komnas HAM, kan seperti itu. Silakan saja," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/6/2024), dilansir dari Antara.
Alex juga menambahkan setiap warga negara punya hak untuk melapor sesuai jalur hukum yang telah disediakan oleh negara apabila yang bersangkutan merasa haknya telah dilanggar.
Pelaporan oleh staf Hasto tersebut juga merupakan hak yang bersangkutan yang dilindungi oleh hukum.
"Silakan saja melaporkan kemana-kemana di mana pintu itu terbuka. Kan hak dari warga negara kan, siapapun boleh melaporkan kalau merasa haknya dilanggar," ujarnya.