Bisnis.com, JAKARTA — PDI Perjuangan (PDIP) menaruh curiga kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti yang dinilai sangat berani menyita barang Kusnadi selaku staf Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Juru Bicara PDIP, Chico Hakim menyampaikan pihaknya menilai bahwa penyitaan barang Kusnadi telah menyalahi aturan.
Apalagi, jelasnya, barang yang disita penyidik KPK tersebut dari Kusnadi merupakan dokumen pribadi milik DPP PDIP. Dokumen itu disebut berisi hal-hal yang bersifat strategis, rahasia terkait dengan kebijakan-kebijakan politik, strategi partai ke depan termasuk isu Pilkada 2024.
Selain itu, tim hukum PDIP juga menilai penyitaan ini merupakan bentuk intimidasi dan merepresi sosok yang menyimbolkan PDIP. Bahkan, Chico menduga penyitaan yang dilakukan tidak murni langsung dari KPK.
"Sulit pula bagi kami untuk tidak menaruh curiga bahwa ada kekuatan lain [bukan KPK] di belakang Rossa, sehingga yang bersangkutan sampai begitu berani melakukan hal-hal yang di luar prosedur, bahkan dapat diindikasikan melawan hukum," kata Chico, Kamis (13/6/2024).
Oleh karena itu, Tim hukum DPP PDIP bakal melaporkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri terkait penyitaan barang.
Baca Juga
"Terkait dengan perampasan barang-barang dari saudara Kusnadi oleh AKBP Rossa Purbo Bekti [Penyidik KPK], Tim Hukum DPP PDI Perjuangan akan melaporkan Rossa [ke Mabes Polri]," ujar Chico kepada wartawan, dikutip Kamis (13/6/2024).
Sebelumnya, tim hukum partai dengan logo banteng moncong putih itu bakal melaporkan penyidik KPK ke Polda Metro Jaya. Namun, Ronny Talapessy selaku tim hukum PDIP menyatakan pihaknya akan membuat laporan di Mabes Polri.
"Rencana ke Mabes. Pagi saya info ya," kata Ronny.
Adapun, KPK menyita barang-barang Kusnadi saat Hasto dan stafnya menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024 pergantian antarwaktu (PAW) dengan tersangka Harun Masiku, yang sampai dengan saat ini masih buron.