Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Tangkap 1 Pelaku Baru Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati

Polisi kembali menangkap satu tersangka dalam kasus Pengeroyokan yang berujung tewasnya pemilik rental mobil asal Jakarta di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.
Polda Jawa Tengah dan Polresta Pati dalam konferensi pers kasus penganiayaan bos rental bersama rekannya di Sukolilo, Jateng, Senin (11/6/2024)/Polisi
Polda Jawa Tengah dan Polresta Pati dalam konferensi pers kasus penganiayaan bos rental bersama rekannya di Sukolilo, Jateng, Senin (11/6/2024)/Polisi

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi kembali menangkap satu tersangka dalam kasus Pengeroyokan yang berujung tewasnya pemilik rental mobil asal Jakarta di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin mengatakan pelaku yang telah diamankan kali ini adalah M (37) yang merupakan warga Desa Tompe Gunung, Sukolilo. Dia ditangkap pada Senin (10/6/2024).

"Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut melakukan aksi menendang salah satu Korban SH yang mengalami luka dan dirawat di Rumah sakit," kata Alfan kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Selain mengamankan tersangka, Alfan menyampaikan pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa pakaian dan sandal tersangka untuk ditindaklanjuti.

Diberitakan sebelumnya, kepolisian telah mengamankan tiga tersangka dengan peran yang berbeda. Khusus EN dan BC memiliki peranan mengejar dan menghadang mobil milik bos rental berinisial BH.

Selain melakukan penghadangan, keduannya juga terlibat dalam pemukulan dan penginjakan terhadap korban. EN dan BC ditangkap pada Jumat (7/6/2024).

Sementara itu, tersangka AG yang ditangkap pada Sabtu (8/6/2024). Perannya, memukul dan melindas BH menggunakan motor. Selain itu, AG juga disebut memukul korban luka SH menggunakan Helm.

"Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG dan BC akan di jerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun sedangkan Tersangka M dijerat dengan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," pungkas Alfan.

Sebagai informasi, kasus bermula ini terjadi pada Kamis (6/6/2024). Kala itu, BH bersama tiga rekannya, SH (28), KB (54), dan AS (37), berusaha mencari mobil rental yang hilang. 

Berdasarkan penelusuran GPS, mereka menemukan mobil tersebut di wilayah Sukolilo, Pati, Jawa Tengah. Ketika mencoba mengambil mobil dengan kunci cadangan, mereka malah dituduh sebagai pencuri oleh warga setempat yang kemudian memicu amukan massa atau penganiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper