Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyampaikan soal duduk perkara kasus pengeroyokan WNI asal Sumatera Utara, Rasdi Alfatin Haramap (30) hingga meninggal dunia di Kamboja.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha mengatakan Rasdi meninggal lantaran diduga mendapat kekerasan oleh 22 WNI yang juga merupakan rekannya saat bekerja di Kamboja. Rasdi dan 22 WNI itu bekerja di perusahaan judi online.
"Berdasarkan keterangan dari Polisi [Kamboja], almarhum itu merupakan korban dari kekerasan yang dia terima dan karena kekerasan tersebut yang bersangkutan mendapatkan luka-luka berat yang menyebabkan kematian," ujar Judha di kantornya, Jakarta, Jumat (4/10/2024).
Dia menyampaikan korban mendapat kekerasan lantaran dituding melakukan pencurian uang, sehingga Rasdi langsung dikeroyok oleh 22 WNI itu.
"Dari hasil investigasi yang dilakukan kepolisian Kamboja, penyebabnya adalah korban dituduh melakukan pencurian uang. Sehingga kemudian mendapatkan kekerasan dari rekan-rekannya," imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, Kemlu menyatakan telah berkoordinasi dengan aparat hukum di Kamboja agar 22 WNI yang terlibat mendapatkan hak yang adil dalam dalam sistem peradilan yang ada di Kamboja.
Baca Juga
Sementara itu, Judha juga mengimbau kepada WNI agar tidak terlibat dalam pekerjaan judi online, meski dinyatakan legal di Kamboja. Pasalnya, sesuai aturan UU RI No.18/2017 menyatakan pekerja migran tidak melakukan penempatan di sektor yang dilarang oleh UU, termasuk judi.
"Yang kedua, lakukanlah lapor diri. Jadi angka lapor diri di KBRI Phnom Penh sangat minimal. Angka lapor diri yang ada di KBRI Phnom Penh hanya 17 ribu yang melakukan lapor diri. Sedangkan imigrasi Kamboja mencatat ada 89 ribu yang memiliki izin tinggal," pungkasnya.