Bisnis.com, JAKARTA -- Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan 3 tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung tewasnya bos pemilik rental mobil asal Jakarta di Sukolilo, Pati.
Kepala Bidang Humas Polda Polda Jateng, Kombes Satake Bayu menyampaikan ketiga tersangka itu berinisial EN, BC dan AG. Khusus EN dan BC memiliki peran mengejar, menghadang kendaraan, pemukulan, penginjakan terhadap bos rental berinisial BH.
"Sedangkan tersangka AG, seorang wiraswasta, perannya adalah melindas korban dengan roda dua mengenai lengan kanan, dada, sampai lengan kiri, kemudian juga memukul korban," kata Satake dalam keterangannya, Senin (10/6/2024)
Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini ditahan dan dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Adapun, Satake juga mengungkapkan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menegaskan masih memburu pelaku yang terlibat dalam penganiayaan ini.
"Penanganan perkara masih terus berlanjut. Jumlah tersangka masih bisa bertambah. Petugas akan memburu para pelaku yang belum tertangkap, Kami himbau kepada para pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut agar segera menyerahkan diri," pungkasnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, kasus bermula ini terjadi pada Kamis (6/6/2024). Kala itu, BH bersama tiga rekannya, SH (28), KB (54), dan AS (37), berusaha mencari mobil rental yang hilang.
Berdasarkan penelusuran GPS, mereka menemukan mobil tersebut di wilayah Sukolilo, Pati, Jawa Tengah. Ketika mencoba mengambil mobil dengan kunci cadangan, mereka malah dituduh sebagai pencuri oleh warga setempat yang kemudian memicu amukan massa atau penganiayaan.