Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Hasto berseloroh, dirinya akan celaka apabila tidak memenuhi panggilan KPK tersebut. Alasannya, KPK merupakan lembaga yang didirikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ketika menjadi presiden periode 2001-2004.
"Kan KPK yang dirikan Bu Mega. Nanti kalau saya enggak dateng kualat, maka datang. Kalau perlu sebelum undangan datang, kita siap datang," katanya di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).
Dia akan didampingi oleh penasihat hukum ketika datangi Gedung KPK. Hasto meminta para kader dan simpatisan PDIP tidak perlu ikut mengawal.
Politisi asal Yogyakarta ini membandingkan pemanggilan dirinya oleh KPK dan Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu dengan nasib Proklamator Kemerdekaan Bung Karno ketika masa rezim kolonial Belanda dan nasib Megawati ketika rezim Orde Baru.
"Jadi kalau saya hanya diintimidasi begitu, masih kecil dibanding perjuangan Bung Karno dan Bu Mega. Gitu, [datang] sendiri enggak ada masalah," jelas Hasto.
Baca Juga
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik sudah mengagendakan pemanggilan Hasto untuk pekan depan.
"Informasi dari teman-teman penyidik yang bersangkutan dimungkinkan di minggu depan akan dipanggilnya ya, tetapi, memang kami belum mengonfirmasi kembali waktunya dan apakah surat panggilan akan sudah dilayangkan apa belum, tapi sudah diagendakan," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Ali mengatakan pihaknya akan terus mencari keberadaan Harun Masiku sekaligus menghadirkan pihak-pihak yang dibutuhkan kesaksiannya guna menyelesaikan kasus tersebut.
Harun merupakan tersangka pemberi suap kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Mantan caleg PDIP itu juga saat ini masih berstatus buron alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 2020.