Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Geger soal UKT, Mencari solusi Biaya Murah Kuliah Demi visi Indonesia Emas

Peningkatan signifikan UKT di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) masih menjadi polemik di tengah meluasnya aksi protes.
Erta Darwati, Surya Dua Artha Simanjuntak
Senin, 20 Mei 2024 | 10:35
Arsip - Mahasiswa UIN Bandung menolak membayar UKT./Antara-Bagus Ahmad Rizaldi
Arsip - Mahasiswa UIN Bandung menolak membayar UKT./Antara-Bagus Ahmad Rizaldi

Bisnis.com, JAKARTA — Peningkatan signifikan uang kuliah tunggal (UKT) di beberapa perguruan tinggi negeri atau PTN masih menjadi polemik di tengah meluasnya aksi protes yang muncul dari kalangan mahasiswa.

Dalam beberapa waktu terakhir, mahasiswa dari berbagai daerah menggelar aksi demonstrasi  yang menuntut penurunan nominal UKT di berbagai PTN. Bahkan, perwakilan mahasiswa dari sederet PTN pun telah beraudiensi dengan DPR RI pada pekan lalu.

DPR RI, melalui Komisi X pun merespons aspirasi para mahasiswa. Mereka langsung membentuk panitia kerja atau Panja Biaya Pendidikan untuk membahas masalah itu.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) merespons bahwa permintaan penyesuaian UKT di PTN itu pun terkendala. Alasannya, pendidikan tinggi bukanlah program utama pemerintah, tetapi tersier.

Tanpa perubahan atas kebijakan UKT di PTN, pengamat pendidikan pun khawatir bahwa bonus demografi dapat berubah menjadi ‘bom demografi. Setali tiga uang, baginya Indonesia Emas bisa saja berakhir sebagai Indonesia ‘cemas’.

TERSIER

Kemendikbud-Ristek sebenarnya telah menanggapi aksi protes atas kenaikan UKT di beberapa PTN yang ramai dikritik mahasiswa.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Ditjen Diktiristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie mengatakan bahwa Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) saat ini belum bisa menutup semua kebutuhan operasional.  Dia menjelaskan bahwa pada dasarnya pendidikan tinggi merupakan pendidikan tersier, tidak masuk ke dalam program wajib belajar selama 12 tahun. 

"Kita bisa lihat bahwa pendidikan tinggi ini adalah tertiary education, jadi bukan wajib belajar. Artinya tidak seluruhnya lulusan SLTA, SMK itu wajib masuk perguruan tinggi. Ini bersifat pilihan," katanya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pemerintah saat ini fokus untuk pendanaan pendidikan wajib 12 tahun, dan perguruan tinggi tidak masuk ke dalam prioritas.

 "Apa konsekuensi karena ini adalah tertiary education? Pendanaan pemerintah untuk pendidikan difokuskan dan diprioritaskan untuk pembiayaan wajib belajar," ujarnya.

Meski begitu, Tjitjik menjelaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi harus dapat diakses oleh berbagai lapisan masyarakat. Adapun menurutnya, pemerintah telah mewajibkan ada dua kelompok UKT yaitu UKT 1 dengan besaran Rp500.000 dan UKT 2 dengan besaran Rp1.000.000.  

Dia menjelaskan bahwa proporsi UKT 1 dan UKT 2 sebesar minimum 20%. Hal ini untuk menjamin masyarakat yang tidak mampu, namun memiliki kemampuan akademik tinggi sehingga dapat mengakses pendidikan tinggi (tertiary education) yang berkualitas.

“Dalam penetapan UKT, wajib ada kelompok UKT 1 dan UKT 2 dengan proporsi minimum 20%. Ini untuk menjamin akses pendidikan tinggi berkualitas bagi masyarakat yang kurang mampu,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa perguruan tinggi memiliki kewenangan otonom untuk menetapkan UKT kelompok 3 dan seterusnya.  Namun, Tjitjik mengingatkan bahwa penetapan besaran UKT tetap ada batasannya yaitu untuk UKT kelompok paling tinggi maksimal sama dengan besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT). 

Sebagai informasi, Undang-Undang No. 12/2012 tentang pendidikan Tinggi mengamanatkan bahwa pemerintah perlu menetapkan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).   SSBOPT merupakan acuan biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi yang secara periodik direviu dengan mempertimbangkan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah. 

Tjitjik menjelaskan bahwa SSBOPT menjadi dasar pengalokasian Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan penetapan BKT. BKT merupakan dasar penetapan UKT untuk setiap program studi diploma dan sarjana. Namun, saat ini intervensi pemerintah melalui BOPTN baru bisa menutup sekitar 30% biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi.

RESPONS DPR

Komisi X DPR pun telah membentuk Panja Biaya Pendidikan untuk menelusuri dugaan salah tata kelola anggaran oleh pemerintah sehingga belakangan perguruan tinggi ramai-ramai naikkan UKT.

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menjelaskan, anggaran pendidikan setiap tahun relatif cukup besar dengan adanya mandatory spending 20% dari APBN. Pada 2024, lanjutnya, ada alokasi APBN sebesar Rp665 triliun untuk anggaran pendidikan.

“Nah ini ada apa kok sampai ada kenaikan UKT besar-besaran dari perguruan tinggi negeri yang dikeluhkan banyak mahasiswa. Apakah memang ada salah kelola dalam pengelolaan anggaran pendidikan kita atau ada faktor lain?” kata Huda dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/5/2024).

Oleh sebab itu, Komisi X telah membentuk Panja Biaya Pendidikan untuk menelusuri tata kelola anggaran pendidikan di Tanah Air.

Ilustrasi - rapat paripurna DPR RI
Ilustrasi - rapat paripurna DPR RI

Huda menyatakan, nantinya Panja Biaya Pendidikan akan memunculkan rekomendasi terkait perbaikan tata kelola anggaran pendidikan baik menyangkut pola distribusi, penentuan subjek sasaran, hingga jenis program oleh pemerintah.

“Kami berharap rekomendasi Panja Biaya Pendidikan ini bisa menjadi acuan penyusunan RABPN 2025,” ungkapnya.

Apalagi, Huda meyakini besarnya biaya pendidikan tinggi menjadi salah satu kendala utama rendahnya angka partisipasi kasar kuliah di Indonesia yang masih di angka 32,45% menurut data BPS 2023.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pun membandingkan angka tersebut dengan sejumlah negara tetangga yang partisipasi pendidikan tingginya jauh lebih tinggi seperti Malaysia 43%, Thailand 49%, dan Singapura 91%.

Dia pun mengkritisi pernyataan Sekretaris Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek Tjitjik Sri Tjahjani yang sebut pendidikan tinggi sebagai pendidikan tersier. Menurutnya, pernyataan itu benar namun kurang tepat disampaikan pejabat publik yang urusi pendidikan tinggi.

Apalagi, sambungnya, pernyataan Tjitjik Sri Tjahjani disampaikan dalam forum resmi temu media untuk menanggapi protes kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi. Akhirnya, Huda merasa publik malah mengartikan bahwa pemerintah lepas tangan urusi masyarakat yang tidak punya biaya tapi ingin kuliah.

"Bagi kami pernyataan itu kian menebalkan persepsi jika orang miskin dilarang kuliah. Bahwa kampus itu elit dan hanya untuk mereka yang punya duit untuk bayar Uang Kuliah Tunggal," jelasnya.

WASPADA BOM DEMOGRAFI

Pengamat pendidikan Jejen Musfah mengatakan bahwa kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) akan menyebabkan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) semakin sulit diakses oleh masyarakat yang kurang mampu.

Dia menjelaskan bahwa mahasiswa tidak mampu kini tidak bisa kuliah di PTN, karena di samping biaya kuliah, mahasiswa juga butuh biaya untuk hidup. 

"Dalam jangka panjang kualitas SDM bangsa ini akan rendah sehingga bonus demografi menjadi bom demografi, dan Indonesia Emas menjadi Indonesia Cemas," ucapnya, saat ditanyai Bisnis pada Senin (20/5/2024).

Jika UKT naik, kata Jejen, maka biaya kuliah di PTN tidak akan berbeda dengan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yakni sama mahalnya. 

"Kenaikan UKT yang signifikan akan menyebabkan PTN sulit diakses oleh masyarakat yang tidak mampu bahkan oleh anak-anak ASN. PTN tidak berbeda dengan swasta karena sama-sama mahal, bahkan PTN bisa lebih mahal," katanya. 

Lalu, dia menegaskan bahwa pemerintah kini perlu mencabut dan merevisi Permendikbudristek No. 2/2024. Revisi itu dinilai harus mengembalikan UKT seperti semula. 

"Pemerintah mencabut dan merevisi Permendikbudristek No. 2/2024. UKT dikembalikan seperti semula dan peran pemerintah harus lebih besar dalam mendanai PTN karena tugas Negara adalah mencerdaskan anak bangsa," ujarnya. 

Selain itu, menurutnya pemerintah juga perlu menurunkan biaya pangkal PTN atau bahkan menghapuskan karena memberatkan warga miskin.

Selanjutnya, dia juga menegaskan bahwa DPR harus terus mengawal langkah pemerintah, sehingga penurunan UKT dan revisi Permendikbudristek No. 2/2024 benar-benar terwujud. 

"DPR harus memperjuangkan anak-anak tidak mampu agar bisa kuliah di PTN sehingga mereka memiliki masa depan yang lebih baik," tambahnya.

Seperti diketahui, beberapa perguruan tinggi di Indonesia mengalami kenaikan UKT secara signifikan. Para mahasiswa di seluruh Indonesia melakukan protes, dan menentang hal tersebut.

Sementara itu, pengamat pendidikan Indra Charismiadji sangat menyayangkan tanggapan Kemendikbud-Ristek, yang menyatakan bahwa kenaikan UKT disebabkan karena perguruan tinggi bukanlah pendidikan wajib belajar.

Menurutnya, respons tersebut menunjukkan bahwa Kemendikbud-Ristek seolah lepas tangan dari ketidakmampuannya mengelola sistem pendidikan di Tanah Air.

“Berulang kali saya mengingatkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Jadi walaupun pendidikan tinggi bukan bagian dari wajib belajar, tetapi tidak tepat jika pemerintah punya pemikiran untuk berdagang layanan pendidikan dengan rakyatnya sendiri. Harus kita evaluasi anggaran Rp665 triliun setiap tahun itu hasilnya apa," katanya, saat ditanyai Bisnis, Senin (20/5/2024). 

Ilustrasi - Aksi Mahasiswa
Ilustrasi - Aksi Mahasiswa

Menurutnya, ada dua masalah utama biaya kuliah di Indonesia mahal. Yang pertama, mindset pembuat kebijakan mengelola pendidikan dengan mekanisme pasar, alias neoliberalisme. 

"Amerika yang negara kapitalis saja tidak mengelola pendidikan dengan mekanisme pasar, negara benar-benar hadir untuk memastikan warga negaranya mendapatkan akses pendidikan seluas mungkin untuk dapat membangun bangsa," ujarnya. 

Lalu, yang kedua, dia menjelaskan sama seperti tertera dalam pasal 31 ayat 5 UUD 1945 yakni, pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Dia menegaskan bahwa pemerintah seharusnya menjadikan perguruan tinggi sebagai pusat riset. Ini yang membuat biaya kuliah di negara lain menjadi terjangkau, karena 70% anggaran perguruan tinggi asalnya dari dana riset, yang 30% baru dari mahasiswa. 

"Di Jerman bahkan bisa biaya kuliah gratis. Disini justru dengan dorongan menjadikan PTN berstatus PTNBH [PTN Badan Hukum], mereka semua diharapkan berbisnis dan cari profit setinggi-tingginya sehingga subsidi pemerintah berkurang. Ini yang saya sebut Neoliberalisme Pendidikan," tegasnya. 

Dia mengatakan bahwa sekarang ini kuliah mahal dan bahkan UKT naik ini semakin tidak terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan menengah. 

"Sedih juga punya pejabat yang tidak sadar kalau kebijakannya itu melanggar HAM, karena di artikel 26 deklarasi Hak Asasi Manusia dikatakan bahwa pendidikan tinggi harus terbuka aksesnya berdasarkan meritokrasi, artinya berdasarkan prestasi, kinerja, dan bukan karena uang,” ujarnya. 

Lebih lanjut, dia menjelaskan fakta bahwa pendapatan perkapita masyarakat Indonesia itu hanya Rp75 juta per tahun, akan sangat kesulitan untuk membayar Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau uang pangkal yang diatas Rp75 juta belum lagi ditambah UKT yang di atas Rp20 juta per semester.

"Pemerintah boleh berdalih bahwa ada KIP Kuliah untuk masyarakat miskin, yang jadi masalah adalah masyarakat berpenghasilan menengah yang tidak mungkin bisa membayar biaya kuliah anak-anaknya," ucapnya. 

Kemudian, dia mengatakan bahwa saat ini adalah waktu yang tepat untuk mengevaluasi dan menata ulang sistem pendidikan nasional yang faktanya jauh dari amanat UUD 1945.

Dia mengatakan bahwa Indonesia akan segera mendapatkan pimpinan nasional baru dan juga para wakil rakyat yang baru. Menurutnya, berbagai pihak perlu mendorong agar segera dilakukan revisi UU Sistem Pendidikan Nasional yang diawali dengan penyusunan Cetak Biru Pendidikan Indonesia.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper