Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Indonesia Mendukung Kebebasan Berpendapat, Mengecam Doxing

Bisnis Indonesia mendukung kebebasan berpendapat di media sosial, tetapi mengecam doxing
Deretan mikrofon milik jurnalis untuk wawancara. - Bloomberg/Andrew Harrer
Deretan mikrofon milik jurnalis untuk wawancara. - Bloomberg/Andrew Harrer

Bisnis.com, JAKARTA — Bisnis Indonesia mendukung kebebasan berpendapat di media sosial, tetapi menolak praktik doxing seperti yang disampaikan oleh salah satu akun Instragram terhadap jurnalis Bisnis Indonesia, Ni Luh Anggela.

Pemimpin Redaksi Bisnis Indonesia Maria Y Benyamin menyampaikan bahwa Bisnis.com adalah media digital yang terdaftar dan tercatat secara hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan pers dan oleh lembaga independen Dewan Pers di Indonesia.

Dia memastikan pemberitaan yang dilakukan oleh Bisnis.com telah melalui proses jurnalistik dan informasi sesuai dengan sumber yang ada dengan mengacu kaidah jurnalistik serta UU Pers.

“Sebagai perusahaan pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat, kami melaksanakan fungsi, hak, kewajiban serta peranan sebagai perusahaan pers dan juga menghormati hak asasi setiap orang untuk berpendapat terhadap pemberitaan yang telah kami terbitkan secara digital/elektronik,” ujarnya, Rabu (26/6/2024).

Namun, Pemimpin Redaksi Bisnis Indonesia menyayangkan praktik doxing yang dilakukan oleh akun Instagram tersebut dengan membagikan data pribadi jurnalis yang bersangkutan. Akun tersebut memuat tangkapan layar dari akun media sosial yang memuat foto dan nama lengkap korban melalui sebuah unggahan di akun Instagram-nya.

Dalam unggahan tersebut, pelaku pun membuat narasi yang menuduh korban memproduksi produk jurnalistik dengan data yang dimanipulasi, karena mengklaim mencari data di BPS tidak ada.

Adapun, artikel tersebut terbit pada 20 Juni 2024 pada tautan https://ekonomi.bisnis.com/read/20240620/12/1775427/impor-ri-dari-israel-makin-menyala-kenaikannya-tembus-1204.

“Jurnalis kami mendapatkan data tidak hanya melalui situs BPS semata, melainkan menghubungi langsung pihak BPS sehingga mendapatkan data terkini. Pembaca Bisnis.com dapat melakukan klarifikasi maupun koreksi apabila dinilai ada informasi yang salah, bukan melakukan doxing di media sosial,” kata Maria.

Dengan tindakan akun tersebut, Bisnis Indonesia telah melayangkan surat somasi untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf kepada jurnalis Ni Luh Anggela dan Bisnis Indonesia dengan menyampaikan melalui semua akun media sosial yang bersangkutan.

Respons AJI Jakarta 

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam tindakan doxing yang dilakukan sebuah akun Instragram terhadap jurnalis Bisnis Indonesia, Ni Luh Anggela.

Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim menilai AJI Jakarta menilai doxing yang dilakukan pelaku merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap jurnalis yang dilindungi Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Dia memerinci bahwa Pasal 18 dalam aturan itu mengatur segala bentuk penghalang-halangan aktivitas jurnalistik dapat dijerat pidana, dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

"Segala bentuk protes terhadap artikel yang dimuat harus ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur oleh Undang-undang, yakni melalui hak jawab atau mengadukan ke Dewan Pers," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (26/6/2024).

Hal tersebut, sambungnya, telah tertuang dalam UU Pers Pasal 17 yang menyebutkan bahwa masyarakat dapat melakukan kegiatan seperti memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.

AJI Jakarta pun mengutuk segala bentuk teror terhadap jurnalis dan media massa yang menjalankan kerja-kerja jurnalistik.

"doxing merupakan upaya mencari dan menyebarluaskan informasi pribadi seseorang di internet untuk tujuan menyerang dan melemahkan seseorang atau persekusi online. doxing adalah salah satu ancaman dalam kebebasan pers di era digital," tandasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper