Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jangan Sembarangan Doxing, Langgar Bisa Dipidana 5 Tahun Lho!

Pelaku doxing bisa dipidana dengan disangkakan pasal UU ITE dan UU PDP.
Ilustrasi peretasan untuk ambil data pribadi seseorang di medsos/pexels
Ilustrasi peretasan untuk ambil data pribadi seseorang di medsos/pexels

Bisnis.com, SOLO - Tindakan doxing atau penyebaran data pribadi yang kini marak dilakukan oleh pengguna media sosial (medsos) bisa menjadi hal yang berbahaya.

Doxing sendiri merupakan tindakan pengumpulan dan penyebaran data pribadi seseorang untuk kepentingan pribadi.

Data tersebut meliputi nama lengkap, alamat rumah, nama orang tua, riwayat penyakit, rekening di bank dan lain sebagainya.

Melansir dari Diskominfo Bandung, tindakan doxing lebih banyak memiliki sisi negatif, karena sengaja menyebarkan informasi pribadi seseorang untuk kepentingan tertentu.

Bahkan menurut Armando dan Soeskandi dalam Bureaucracy Journal, doxing masuk ke dalam kejahatan cybercrime karena mengumpulkan informasi pribadi seseorang tanpa consent.

Seseorang yang terbukti melakukan doxing, bisa disangkakan pasal yang tertuang dalam UU ITE dan UU PDP.

Dalam Pasal 26 ayat (1) UU ITE jo. UU 19/2016 menerangkan bahwa dalam pemanfaatan teknologi informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights).

Sehingga apabila terjadi penggunaan data pribadi tanpa izin sebagaimana yang dilakukan pelaku doxing, ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan (2) UU ITE jo. UU 19/2016 menerangkan bahwa korban dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.

Selain itu, pelaku doxing juga bisa dijerat dengan pasal dalam UU PDP yakni Pasal 67 ayat (1) dan (2) UU PDP.

Ketentuan Pasal 67 ayat (1) UU PDP menerangkan bahwa orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar rupiah.

Kemudian, Pasal 67 ayat (2) UU PDP menerangkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.

Kasus doxing terbaru

Baru-baru ini, seorang food vlogger bernama William Andersen atau yang dikenal sebagai Codeblu, menjadi korban doxing setelah melakukan review makanan.

Codeblu saat itu mengunggah video review mengenai makanan yang dimiliki oleh restoran Oseng-Oseng Bang Madun.

Seorang selebgram bernama Farida Nurhan kemudian menyerang Codeblu dan menyebarkan identitas sang vlogger.

Doxing yang dilakukan oleh Farida itu dinilai keterlaluan dan sudah masuk ke ranah pribadi hingga pencemaran nama baik. Ia pun akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper