Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 Poros Koalisi di Pilgub Jakarta 2024, Mungkinkah?

Meski sebagian nama telah masuk dalam radar bakal calon gubernur maupun calon wakil gubernur, partai politik masih menggodok strategi dalam menyusun koalisi.
PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Anies Baswedan berfoto bersama usai pelantikan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (17/10/2022). - JIBI/Surya Dua Artha Simanjuntak.rn
PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Anies Baswedan berfoto bersama usai pelantikan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (17/10/2022). - JIBI/Surya Dua Artha Simanjuntak.rn

Bisnis.com, JAKARTA – Peta politik dalam kontestasi pemilihan gubernur alias Pilgub Jakarta 2024 masih buram. Meski sebagian nama telah masuk dalam radar bakal calon gubernur maupun calon wakil gubernur, partai politik masih menggodok strategi dalam menyusun koalisi. Proses saling kunci terjadi.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bergerak cepat dengan mengusung duet Anies Baswedan-Sohibul Iman sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta 2024. Presiden PKS Ahmad Syaikhu mendeklarasikan duet Anies-Sohibul itu ketika membuka Sekolah Kepemimpinan Partai DPP PKS di Hotel Sahid, Jakarta Pusat pada Selasa (25/6/2024).

"DPP Tingkat Pusat, DPTP PKS, pada rapat di Kamis [20/6/2024] telah memutuskan mengusung bapak Anies Baswedan sebagai bakal calon gubernur dan Mohamad Sohibul Iman sebagai bakal calon wakil gubernur," ujar Syaikhu seperti yang disiarkan kanal YouTube PKSTV, Selasa (25/6/2024).

Namun, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mengusung Anies di Pilpres 2024–bersama PKS dan Partai Nasdem–justru menilai manuver tersebut sebagai blunder. Wakil Sekretaris Jenderal PKB Syaiful Huda menyebut hal itu telah menutup pintu partai lain untuk bergabung dalam koalisi yang sama.

Dia menegaskan, PKB belum tentu mengusung Anies sebagai cagub Jakarta. Pihaknya justru menganggap tawaran kerja sama politik dari PDI Perjuangan (PDIP) di Pilkada 2024 sebagai hal yang menarik.

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga membujuk PKB untuk berkoalisi di Pilgub Jakarta. Menurutnya, berdasarkan hasil Pileg 2024, jumlah kursi yang dimiliki PDIP dan PKB di DPRD Jakarta akan cukup untuk memenuhi ambang batas untuk mengusung bakal pasangan calon sendiri.

"Tawaran Eriko menarik, menarik tawaran itu," ujar Huda di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2024).

Sementara itu, poros partai politik pendukung presiden terpilih Prabowo Subianto yaitu Gerindra, Golkar, Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) masih berencana mengusung bakal calon gubernur-wakil gubernur sendiri. Sejauh ini, nama Ridwan Kamil menjadi yang paling sering disebut sebagai kandidat Jakarta 1.

Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron mengeklaim bahwa anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) tersebut ingin mengusung Ridwan Kamil menjadi calon gubernur Jakarta, sementara Dedi Mulyadi sebagai calon gubernur Jawa Barat (Jabar) 2024.

"Pak Ridwan Kamil juga menimang-nimang ketika di Jakarta, tapi kan belum ada kepastian saja, kita belum lihat," kata Hero di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (26/6/2024).

Simulasi 3 Poros

Ambang batas pencalonan kepala daerah diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 10/2016 tentang Pilkada. Pasal 40 ayat (1) mengatur hanya partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan minimal 20% dari total kursi di DPRD yang bisa mencalonkan kepala daerah.

Sementara itu, menurut hasil Pileg 2024, tidak ada partai politik yang meraih 20% kursi di DPRD Jakarta. Terdapat 106 kursi yang diperebutkan dari 10 daerah pemilihan (dapil) DPRD DKI Jakarta, sehingga ambang batas 20% sama dengan 22 kursi DPRD.

PKS merupakan partai politik peraih suara terbanyak di Pileg DPRD Jakarta. PKS punya 16,68% total suara atau sekitar 18 kursi apabila dikonversi dengan metode Sainte Lague.

Dengan demikian, untuk bisa mengusung pasangan Anies-Sohibul, PKS hanya butuh menggandeng partai lain untuk mengisi selisih 3,5% suara atau 4 kursi DPRD.

Menurut hasil Pileg 2024, selain PDIP, partai politik yang memenuhi syarat tersebut adalah Demokrat (7,32%), PAN (7,51%), PSI (7,68%), PKB (7,76%), Golkar (8,53%), Nasdem (8,99%), dan Gerindra (12%). Secara kedekatan politik, Nasdem dapat mengisi kekurangan tersebut.

Sementara itu, PDIP yang memperoleh 14,01% suara atau sekitar 15 kursi DPRD DKI belum mampu untuk mengusung calon sendiri. Sama halnya dengan perolehan suara PKB yang setara dengan 10 kursi.

Namun, apabila poros PDIP-PKB terwujud, maka ambang batas parlemen akan terlampaui, sehingga nama-nama bakal pasangan calon kedua dapat muncul.

Di sisi lain, Koalisi Indonesia Maju secara kumulatif menjadi poros yang telah memenuhi ambang batas 22 kursi DPRD. Apabila bergabung bersama Golkar (10 kursi) saja. Gerindra yang merengkuh 12% suara atau 14 kursi DPRD sudah dapat melampaui ambang batas pencalonan gubernur-wakil gubernur.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper