Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan seluruh perkara dugaan korupsi yang melibatkan entitas usaha Telkom Group (TLKM). Ada satu kasus yang diduga merugikan keuangan negara melebihi Rp200 miliar.
Lembaga antirasuah mencatat bahwa saat ini tengah menangani dua kasus dugaan korupsi di Telkom Group di tahap penyidikan. Kemudian, ada juga kasus yang ditangani KPK di tahap penyelidikan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, salah satu kasus Telkom yang ditangani lembaganya berkaitan dengan pembiayaan terhadap suatu proyek. Dia menyebut deputi hingga pimpinan KPK memintanya untuk melakukan expose perkembangan penanganan perkara di BUMN tersebut.
"Karena ini kerugiannya cukup besar, masing-masing ini, di atas Rp100 miliar bahkan lebih dari Rp200 miliar, seperti itu, untuk satu perkara. Jadi ini hal yang besar" ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Kamis (27/6/2024).
Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut perkara Telkom ditangani oleh beberapa satuan tugas (satgas) di bawah Direktorat Penyidikan. Perkara-perkara tersebut, lanjutnya, merupakan limpahan dari Kejagung.
Tessa menuturkan bahwa Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung melalui suratnya sudah melimpahkan perkara dugaan korupsi di Telkom itu kepada KPK.
Baca Juga
"Jadi seluruh perkara Telkom yang sedang dilakukan penyidikan oleh Jampidsus Kejagung telah dilakukan pelimpahan dan minggu lalu sudah diserahterimakan barang bukti dan berkas perkaranya, walaupun ada beberapa dokumen yang masih perlu disusulkan," kata juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu.
Untuk diketahui, salah satu kasus Telkom yang ditangani KPK itu berkaitan dengan dugaan korupsi berupa kerja sama fiktif dibalut modus kerja sama penyediaan pembiayaan untuk proyek data center tahun anggaran (TA) 2017-2022.
Kasus tersebut menyeret anak usaha Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma. Belum lama ini, KPK mengungkap bahwa ada pengembalian uang ke rekening anak usaha BUMN bidang telekomunikasi itu.
KPK menduga proyek fiktif itu juga melibatkan pihak ketiga sebagai makelar. Pada kasus tersebut, lembaga antirasuah telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka dalam kasus itu.
Selain itu, lembaga antirasuah turut melakukan penyidikan terhadap kasus lain di Telkom berupa dugaan pengadaan fiktif yang diduga merugikan keuangan negara sekitar ratusan miliar rupiah.