Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jejak Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Dukung Prabowo-Gibran, Kini Jadi Tahanan KPK

Sosok Gus Muhdlor sempat menyita perhatian publik karena hilang saat OTT KPK dan muncul di deklarasi Prabowo Gibran.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali saat deklarasi Prabowo-Gibran di Ponpes Bumi Shalawat, Sidoarjo./Antara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali saat deklarasi Prabowo-Gibran di Ponpes Bumi Shalawat, Sidoarjo./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi insentif ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi, termasuk keterangan para tersangka lainnya.

Isu keterlibatan Gus Muhdlor dalam pekerja korupsi itu sejatinya telah mencuat sebelum Pilpres 2024 lalu. Saat itu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan dan menggeledah rumah dinas bekas kader PKB tersebut.

Namun saat OTT berlangsung, Gus Muhdlor hilang bak ditelan bumi. Ia menghilang tanpa ada kabar sampai akhirnya ia tiba-tiba muncul dalam acara deklarasi Prabowo-Gibran di Pondok Pesantren Bumi Shalawat, Sidoarjo.

Padahal sebagai kepala daerah yang diusung PKB ia sempat beberapa kali tertangkap mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

OTT Sidoarjo

Adapun KPK telah menggeledah rumah dinas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor yang berada di sisi barat Pendopo Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK itu dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB, yang saat itu di pendopo ada kegiatan perayaan Hari Jadi ke-165 Kabupaten Sidoarjo.

Penyidik KPK yang datang menggunakan minibus warna hitam itu masuk rumah dinas bupati dengan pengawalan aparat kepolisian bersenjata laras panjang.

Informasi yang dihimpun, penyidik yang mengenakan rompi KPK menggeledah rumah dinas saat Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor memimpin upacara peringatan Hari Jadi Ke-165 Kabupaten Sidoarjo di Alun-Alun Sidoarjo, depan pendopo kabupaten.

Dikonfirmasi usai upacara, Gus Muhdlor, sapaan akrab Bupati Sidoarjo, mengatakan dirinya menghormati semua proses yang dijalankan KPK.

"Pemerintah Kabupaten (Sidoarjo, red) menghormati jalannya proses penegakan hukum yang ada," katanya.

Penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK ini merupakan tindak lanjut dari perkara dugaan pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan seorang tersangka, yaitu Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo berinisial SW.

Sebelumnya sebanyak sebelas orang diperiksa hingga akhirnya penyidik KPK menetapkan satu orang tersangka dalam perkara tersebut.

Tersangka SW ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 26 Januari 2024, dengan barang bukti uang tunai Rp69,9 juta.

Dalam OTT tersebut, KPK juga menyegel sejumlah ruangan di Kantor BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Wakil Bupati Sidoarjo Subandi usai kegiatan OTT itu memastikan jika pelayanan di Kantor BPPD Kabupaten Sidoarjo tidak terganggu dan tetap berjalan normal seperti biasa.

Pernah Jadi Saksi

Gus Muhdlor sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada Februari 2024 lalu. Dia irit berbicara usai diperiksa oleh penyidik, Jumat (16/2/2024).

Muhdlor menyatakan sudah memberikan kesaksian sebenar-benarnya dan seutuh-utuhnya sehingga terang benderang. Namun, dia enggan memerinci apa saja materi pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik. Dia juga membantah bahwa menerima aliran dana pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo.

"Enggak, secara umum yang bisa kami sampaikan semoga ini jadi pembelajaran bagi kita semua, untuk lebih mengelola transparansi serta memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Sidoarjo," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/2/2024).

Sebelum Gus Muhdlor, KPK telah menetapkan sejumlah dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi insentif ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo itu.

Ditahan KPK 

Adapun penyidik telah menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (AMA) atau Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan kourpsi pemotongan insentif ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Muhdlor langsung ditahan mulai hari ini setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik KPK, pada 19 April dan 3 Mei 2024. Setelah akhirnya memenuhi panggilan KPK siang ini, politisi tersebut langsung ditahan untuk 20 hari pertama. 

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Mei 2024 sampai dengan 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK," terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024). 

Adapun lembaga antirasuah menyebut Muhdlor membentuk dan menandatangani aturan berupa Keputusan Bupati untuk empat triwulan dalam tahun anggaran (TA) 2023, sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo. Namun dalam perjalannya, insentif itu dipotong.

Besaran potongan insentif bagi ASN BPPD Sidoarjo itu berkisar 10% sampai dengan 30%. 

"Di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar," jelas Johanis Tanak.

Muhdlor lalu disangkakan melanggar pasal 12 huruf f Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper