Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi insentif ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Gus Muhdlor diperiksa oleh penyidik KPK hari ini, Jumat (14/6/2024). Penyidik disebut mendalami keterangan tersangka itu terkait dengan penerimaan sejumlah uang dalam rangka kepentingan politik.
"Yang bersangkutan diperiksa terkait penerimaan uang tanggal 26 Januari dalam rangka kepentingan politik. Pertanyaannya seputar itu," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/6/2024).
Tessa enggan memerinci lebih lanjut terkait dengan kepentingan politik yang dimaksud olehnya.
"Itu masih dalam penelitian penyidik. Masih belum bisa dibuka karena masih proses penyidikan," tuturnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, sehari sebelum 26 Januari, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan kasus yang menjerat Muhdlor itu, Kamis (25/1/2024). Namun, kepala daerah itu belum ditahan dan diumumkan sebagai tersangka usai OTT tersebut.
Baca Juga
Dari 11 orang yang terjaring OTT, hanya satu yang ditetapkan tersangka dan ditahan beberapa hari setelahnya yaitu Kasubag Umum Pemkab Sidoarjo Siska Wati. Setelah Siska, baru penyidik KPK menahan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono.
Kemudian, pada 7 Mei 2024, Muhdlor resmi ditahan oleh KPK. Sebelumnya, dia sempat mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Muhdlor sebelumnya merupakan politisi PKB lalu kemudian dipecat usai mendeklarasikan dukungan ke pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming pada Pilpres 2024.
Dilansir dari Antara, Muhdlor pernah muncul mengenakan kemeja biru saat hadir di acara deklarasi yang berlokasi di Pondok Pesantren Bumi Shalawat Sidoarjo. Padahal November lalu, Muhdlor terlihat dalam kampanye paslon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.