Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Hadiri Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Ini Tujuannya

KPK menghadiri sidang praperadilan Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor terkait dengan kasus dugaan korupsi insentif ASN
KPK Hadiri Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Ini Tujuannya. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.
KPK Hadiri Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Ini Tujuannya. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri sidang praperadilan Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, Senin (13/5/2024), terkait dengan kasus dugaan korupsi insentif ASN. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim Biro Hukum KPK hadir pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu.

Dia mengatakan kehadiran pihaknya itu guna menjelaskan dan membuktikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara dimaksud telah sesuai dengan aturan hukum yang ada. 

"Dan tentu patuh pada aturan hukum dan seluruh ketentuan yang ada," ujarnya kepada wartawan, Senin (13/5/2024).

KPK menyampaikan harapannya agar proses pemeriksaan praperadilan Gus Muhdlor berjalan dengan independen dan sesuai mekanisme hukum.

"KPK juga turut memonitor perkembangan setiap tahapan persidangannya. Kami pun turut mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal persidangan dimaksud," lanjut Ali. 

Untuk diketahui, Gus Muhdlor sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK. Praperadilan itu didaftarkan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT. SEL. 

Mantan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo. Dia diduga ikut menerima aliran dana sebesar Rp2,7 miliar. 

Sebelum resmi menjadi tahanan KPK awal pekan ini, lembaga antirasuah sudah lebih dulu menetapkan dua orang tersangka yakni Kasubag Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo Siska Wati (SW) dan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono. 

Adapun lembaga antirasuah menyebut Muhdlor membentuk dan menandatangani aturan berupa Keputusan BUpati untuk empat triwulan dalam tahun anggaran (TA) 2023, sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo. 

Kemudian, Ari Suryono selaku Kepala BPPD diduga memerintahkan Siska Wati untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima pegawai sekaligus besaran potongan yang di antaranya untuk diterima Muhdlor.

Besaran potongan insentif bagi ASN BPPD Sidoarjo itu berkisar 10% sampai dengan 30%. 

"Di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar," jelas Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada konferensi pers.

Muhdlor lalu disangkakan melanggar pasal 12 huruf f Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper