Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap apabila Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor mengajukan praperadilan atas status tersangka terhadapnya.
Untuk diketahui, Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur. Pihaknya lalu dikabarkan berniat untuk mengajukan permohonan praperadilan.
"Kami hargai upaya permohonan praperadilan tersangka dimaksud. Kami siap hadapi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).
Ali menilai praperadilan menjadi kontrol atas kerja penyelesaian perkara oleh penyidik KPK. Oleh sebab itu, dia menyebut praperadilan dapat diajukan sebagai hak tersangka.
Kendati demikian, juru bicara KPK itu menegaskan bahwa persidangan dimaksud hanya menguji persoalan syarat formil administrasi penyidikan.
"Sehingga sudah tentu bukan substansi perkara. Substansi perkara nanti akan diuji di Pengadilan Tipikor," lanjut Ali.
Baca Juga
Ali juga mengingatkan bahwa praperadilan tidak menghentikan proses penyidikan.
Dia menyebut penyidik KPK telah menjadwalkan pemanggilan Gus Muhdlor pada pekan ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/4/2024).
"Kami ingatkan tersangka kooperatif hadir sesuai jadwal tsb agar ada kesempatan langsung menjelaskan duduk persoalan perkara dimaksud dengan jelas di hadapan penyidik KPK," ucapnya.
Sejalan dengan proses penyidikan, KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Gus Muhdlor ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Upaya cegah itu berlaku untuk enam bulan pertama. Sebelumnya, KPK mengakui bahwa Gus Muhdlor sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) itu.
Penetapannya sebagai tersangka dilakukan usai KPK melakukan analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi, termasuk keterangan para tersangka lainnya.
"Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat Bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 s.d sekarang," kata Ali dalam keterangan terpisah.
Ali menyebut, penyidik KPK menduga para tersangka dalam kasus tersebut memotong dana insentif ASN tersebut dan menerima aliran uangnya. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, KPK menyepakati bahwa ada dugaan Gus Muhdlor ikut menikmati aliran uang dimaksud.
Sebelumnya, Gus Muhdlor sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada Februari 2024 lalu. Dia irit berbicara usai diperiksa oleh penyidik, Jumat (16/2/2024).
Muhdlor menyatakan sudah memberikan kesaksian sebenar-benarnya dan seutuh-utuhnya sehingga terang benderang. Namun, dia enggan memerinci apa saja materi pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik.
Dia juga membantah bahwa menerima aliran dana pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo.
"Enggak, secara umum yang bisa kami sampaikan semoga ini jadi pembelajaran bagi kita semua, untuk lebih mengelola transparansi serta memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Sidoarjo," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/2/2024).
Sebelum Gus Muhdlor, KPK telah menetapkan sejumlah dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi insentif ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo itu.