Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo pekan ini, Jumat (19/4/2024).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan Gus Muhdlor untuk hadir besok lusa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, dia belum memerinci bahwa Gus Muhdlor dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka atau saksi.
Seperti diketahui, KPK melalui gelar perkara telah menyepakati untuk menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) itu.
"Kami ingatkan tersangka kooperatif hadir sesuai jadwal tersebut agar ada kesempatan langsung menjelaskan duduk persoalan perkara dimaksud dengan jelas di hadapan penyidik KPK," ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).
Sebelumnya, lembaga antirasuah telah mencegah Gus Muhdlor untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan terhadap Gus Muhdlor dibutuhkan agar dia kooperatif hadir dalam setiap kali agenda pemanggilan dari tim penyidik.
Upaya cegah itu telah diajukan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk enam bulan pertama agar kepala daerah itu tetap berada di wilayah Indonesia.
Baca Juga
Adapun KPK mengakui bahwa Gus Muhdlor sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut. Penetapannya sebagai tersangka dilakukan usai KPK melakukan analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi, termasuk keterangan para tersangka lainnya.
"Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat Bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 s.d sekarang," ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).
Ali menyebut, penyidik KPK menduga para tersangka dalam kasus tersebut memotong dana insentif ASN tersebut dan menerima aliran uangnya. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, KPK menyepakati bahwa ada dugaan Gus Muhdlor ikut menikmati aliran uang dimaksud.
Selain itu, Gus Muhdlor sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada Februari 2024 lalu. Dia irit berbicara usai diperiksa oleh penyidik, Jumat (16/2/2024).
Muhdlor menyatakan sudah memberikan kesaksian sebenar-benarnya dan seutuh-utuhnya sehingga terang benderang. Namun, dia enggan memerinci apa saja materi pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik.
Dia juga membantah bahwa menerima aliran dana pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo.
"Enggak, secara umum yang bisa kami sampaikan semoga ini jadi pembelajaran bagi kita semua, untuk lebih mengelola transparansi serta memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Sidoarjo," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/2/2024).
Sebelum Gus Muhdlor, KPK telah menetapkan sejumlah dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi insentif ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo itu.