Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tolak Alasan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan Hari ini

KPK tidak menerima alasan mangkir Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dalam pemeriksaan hari ini Jumat (3/5/2024).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/2/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra. rn
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/2/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra. rn

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menerima alasan mangkir Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dalam pemeriksaan hari ini Jumat (3/5/2024).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan pihaknya telah menerima konfirmasi dari kuasa hukum Ahmad soal tidak menghadiri pemeriksaan. Hanya saja, surat izin tersebut ditolak KPK.

"Penyidik KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).

Dia menambahkan, seharusnya Ahmad Muhdlor bisa menghadiri pemeriksaan kali ini. Sebab, pemeriksaan di KPK merupakan kesempatan untuk terperiksa menjelaskan soal perkara yang menjeratnya.

Terlebih, Ali juga mengatakan jika alasan mangkir karena sidang praperadilan maka hal tersebut tidak serta merta menghentikan atau atau menunda semua proses penyidikan.

"Pemeriksaan oleh Penyidik, seharusnya bisa menjadi kesempatan bagi Terperiksa untuk menjelaskan informasi dan keterangan yang diketahuinya, bukan justru melakukan penghindaran," tambahnya.

Ali mengigatkan, kuasa hukum Ahmad Muhdlor agar berperan untuk mendukung kelancaran proses hukum, bukan justru memberikan saran-saran yang bertentangan dengan norma-norma hukum.

"Tentu kita juga memahami, kepada pihak-pihak yang diduga melakukan perintangan ataupun penghalangan proses penyidikan, KPK tak segan menerapkan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999," pungkasnya.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka. Muhdlor jadi tersangka dalam kasus pemotongan dana insentif pajak daerah.

KPK menduga politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sudah melakukan pemotongan sekaligus menerima uang hasil korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah atau BPPD Sidoarjo.

Pada Pilpres 2024 lalu, Gus Muhdlor sempat menarik perhatian publik lantaran tiba-tiba memindahkan dukungan dari pasangan Anies Baswedan-Cak Imin ke kubu Prabowo-Gibran. 

Manuver politik Muhdlor itu terjadi usai KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper