Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bupati Sidoarjo Gagal Diperiksa karena Sakit, KPK Sebut Surat Dokternya Tidak Jelas

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan oleh penyidik KPK hari ini, Jumat (19/4/2024).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (19/4/2024), terkait dengan kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut alasan ketidakhadiran Gus Muhdlor karena sakit dan harus dirawat di RSUD Sidarjo Barat. Kuasa hukum kepala daerah itu mengonfirmasi ketidakhadiran kliennya melalui surat dokter tentang keterangan rawat inap sejak 17 April 2024 sampai sembuh. 

"Ini agak lain suratnya karena sembuhnya kapan kan kita enggak tahu, sakitnya juga enggak tahu. Oleh karena itu, dari surat ini saja kami menganalisis alasan yang kemudian disampaikan setidaknya kurang cukup jelas begitu, ya," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (19/4/2024). 

Oleh sebab itu, lanjut Ali, KPK mengingatkan Gus Muhdlor agar kooperatif. Dia menyinggung bahwa pada sejumlah penyidikan sebelumnya, pemberian keterangan sakit serupa bisa dijerat secara hukum karena dugaan penghalangan proses penyidikan (obstruction of justice). 

Untuk itu, juru bicara KPK tersebut mengatakan penyidik akan kembali memanggil Gus Muhdlor pekan depan. 

"Oleh karena itu minggu depan, kami akan panggil lagi tersangka ini untuk hadir. Nanti mengenai waktunya kami akan sampaikan kembali," ujar Ali. 

Berdasarkan laporan Bisnis, Rabu (17/4//2024), politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu sudah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk enam bulan pertama. 

Penyidik KPK menduga para tersangka dalam kasus tersebut memotong dana insentif ASN tersebut dan menerima aliran uangnya. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, KPK menyepakati bahwa ada dugaan Gus Muhdlor ikut menikmati aliran uang dimaksud. 

Selain itu, Gus Muhdlor sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada Februari 2024 lalu. Dia irit berbicara usai diperiksa oleh penyidik, Jumat (16/2/2024).  
Muhdlor menyatakan sudah memberikan kesaksian sebenar-benarnya dan seutuh-utuhnya sehingga terang benderang. Namun, dia enggan memerinci apa saja materi pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik.  

Dia juga membantah bahwa menerima aliran dana pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo.  

"Enggak, secara umum yang bisa kami sampaikan semoga ini jadi pembelajaran bagi kita semua, untuk lebih mengelola transparansi serta memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Sidoarjo," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/2/2024). 

Sebelum Gus Muhdlor, KPK telah menetapkan sejumlah dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi insentif ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper