Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengecek langsung kondisi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor yang sebelumnya menjalani rawat inap di RSUD Sidoarjo Barat, Jawa Timur. Gus Muhdlor merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN.
Dia sebelumnya gagal memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik KPK, Jumat (19/4/2024), karena sakit. Oleh sebab itu, penyidik mengecek langsung kondisi politisi tersebut di RSUD Sidoarjo Barat, Jawa Timur, Selasa (23/4/2024).
"Selanjutnya diperoleh info lanjutan, bahwa kondisi yang bersangkutan sudah dapat dilakukan tindakan rawat jalan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).
Oleh karena itu, Ali menyebut penyidik telah menjadwalkan kembali pemanggilan Gus Muhdlor pada pekan depan, Jumat (3/5/2024), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Komisi antirasuah itu mengingatkan agar Gus Muhdlor kooperatif untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Ali bahkan menyinggung potensi jerat dugaan pidana apabila ada indikasi perintangan penyidikan.
"KPK tetap tegas jika ditemukan adanya pihak-pihak yang sengaja menghalangi maupun merintangi proses penyidikan perkara ini maka dapat diterapkan pasal 21 UU Tipikor," kata Ali.
Baca Juga
Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, Jumat (19/4/2024), Ali sempat menyoroti surat keterangan dokter yang dikirimkan Gus Muhdlor kepada KPK. Pada saat itu, politisi tersebut dipanggil pertama kali usai resmi diumumkan sebagai tersangka.
Melalui kuasa hukumnya, Gus Muhdlor mengirimkan surat dokter yang menerangkan bahwa dirinya harus dirawat inap sejak 17 April 2024 sampai sembuh.
"Ini agak lain suratnya karena sembuhnya kapan kan kita enggak tahu, sakitnya juga enggak tahu. Oleh karena itu, dari surat ini saja kami menganalisis alasan yang kemudian disampaikan setidaknya kurang cukup jelas begitu, ya," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).
Adapun Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN. Dia diduga menerima aliran dana hasil korupsi itu.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). KPK sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka pada perkara tersebut.