Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (AMA) atau Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan kourpsi pemotongan insentif ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Muhdlor langsung ditahan mulai hari ini setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik KPK, pada 19 April dan 3 Mei 2024. Setelah akhirnya memenuhi panggilan KPK siang ini, politisi tersebut langsung ditahan untuk 20 hari pertama.
"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Mei 2024 sampai dengan 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK," terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka yakni Kasubag Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo Siska Wati (SW) dan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono.
Adapun lembaga antirasuah menyebut Muhdlor membentuk dan menandatangani aturan berupa Keputusan BUpati untuk empat triwulan dalam tahun anggaran (TA) 2023, sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo.
Kemudian, Ari Suryono selaku Kepala BPPD diduga memerintahkan Siska Wati untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima pegawai sekaligus besaran potongan yang di antaranya untuk diterima Muhdlor.
Baca Juga
Besaran potongan insentif bagi ASN BPPD Sidoarjo itu berkisar 10% sampai dengan 30%.
"Di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar," jelas Johanis Tanak.
Muhdlor lalu disangkakan melanggar pasal 12 huruf f Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP..