Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR akan memanggil Indra Pratama, sosok yang diduga pemilik mobil Toyota Alphard berpelat nomor pimpinan DPR.
Mobil itu adalah tempat, Brigadir RAT, memutuskan untuk mengakhiri hidupnya beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Sam mengungkapkan bahwa pihaknya akan mendalami kasus tersebut. MKD juga berencana memanggil Indra stelah reses.
"Tanggal 15/16 [Mei] kita akan panggil yang bersangkutan," ujar Nazaruddin, Senin (6/5/2024).
Nazaruddin mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan verifikasi ke pihak kepolisian terkait pemilik mobil Toyota Alphard itu karena memakai pelat DPR.
"Kita tanya ke polisi pemilik yang pakai 23-12 [pelat nomornya] kemarin siapa, di STNK disebutkan Indra Pratama di Jalan Mampang Prapatan [Jakarta Selatan]," ujar Nazaruddi.
Baca Juga
Dia menegaskan, Indra memakai pelat palsu DPR. Nazaruddin menjelaskan bahwa pelat nomor pimpinan DPR tidak ada yang melebihi angka 10 di awalnya, sementara pelat nomor Alphard milik Indra berawalan 23.
Oleh sebab itu, legislator asal Aceh ini menyatakan Indra tidak berhubungan apa-apa dengan DPR. Meski demikian, dia mengaku belum tahu pasti siapa sosok Indra ini.
Lebih lanjut, Nazaruddin mengatakan Indra dapat dikenai Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Dia terancam hukuman 6 tahun hukuman penjara.