Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kompolnas Surati Polda Sulut, Pertanyakan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT

Kompolnas mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Sulawesi Utara terkait polemik kasus 'bunuh diri' Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT) di Mampang, Jakarta Selatan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Sulawesi Utara terkait polemik kasus 'bunuh diri' Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT) di Mampang, Jakarta Selatan.

Anggota Kompolnas Poengky Indarti menyampaikan surat tersebut dikirimkan karena pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan. Misalnya, perbedaan soal keterangan istri Brigadir RAT dengan kepolisian.

Surat tersebut telah dikirimkan pada Senin (29/4/2024) dengan nomor registrasi B-113/Kompolnas/4/2024.

"Kompolnas mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Sulut. Kami melihat ada kesimpangsiuran antara keterangan istri almarhum dan keterangan kepolisian, istri mengatakan BKO, kepolisian mengatakan cuti sejak 10 Maret," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (30/4/2024).

Kemudian, dia juga menyampaikan jika memang ada cuti, seharusnya tidak melebihi batas waktu. Apalagi, dalam hal ini Brigadir RAT masih membawa senjata api atau senpi.

"Nah, kalau cuti kan harus sesuai aturan. Tidak bisa melebihi batas waktu. Masa cuti sejak 10 Maret sampai meninggalnya almarhum? Cuti kok bawa senpi. Seharusnya kan senpi dititipkan ke gudang penyimpanan senpi di tempat asal," tambahnya.

Dengan demikian, Poengky menekankan bahwa pihaknya mendesak agar Polda Sulut bisa menerangkan secara terang benderang soal kasus ini. Misalnya, soal keberadaan Brigadir RAT di Jakarta hingga prosedur penugasan yang dilakukan kepolisian.

"Seharusnya sebagai pimpinan yang baik, pimpinan mencari dong, anggotanya ke mana? Masa 3 tahun dibiarkan? Digaji pula. Pimpinan harus diperiksa atas dasar tidak melakukan kewajiban melakukan Pengawasan Melekat terhadap anggotanya," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sulut Michael Irwan Thamsil mengatakan Brigadir RAT merupakan ajudan atau driver salah satu pengusaha di Jakarta sejak 2021.

Dia menambahkan, pekerjaan yang dijalankan RAT tidak dilakukan secara penuh dan hanya melaksanakannya sesekali. Hanya saja, pekerjaan tersebut juga dilakukan tanpa izin dan surat tugas dari pimpinan.

Di samping itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menegaskan bahwa pihaknya telah menyimpulkan kasus tersebut merupakan peristiwa murni bunuh diri.

Hal tersebut dilandasi oleh hasil temuan CCTV hingga keterangan saksi dan juga merupakan hasil dari Scientific Crime Investigation (SCI) Polres Jaksel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper