Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim MK Tegur Caleg Nasdem Karena Bunyi Klakson saat Sidang Daring

Arief Hidayat menegur calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Sulawesi Utara asal Partai Nasdem, Alfian Bara, karena suara klakson.
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta. Bisnis.com/Samdysara Saragih
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta. Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegur calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Sulawesi Utara asal Partai Nasdem, Alfian Bara, karena suara klakson saat sidang sengketa hasil Pileg 2024 secara daring.

Momen itu terjadi pada awal sidang perkara nomor 42-02-05-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

“Ini pemohon adalah pemohon perseorangan. Itu ada suara apa? Di pinggir jalan itu, Pak?” tanya Arief dari Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).

Dengan koneksi yang terputus-putus, Alfian mengonfirmasi bahwa dirinya saat ini tengah berada dalam perjalanan.

Namun, Arief kemudian menegur agar pihak-pihak yang menjalani sidang secara daring juga tetap harus berada di tempat layak. 

"Jadi begini, untuk semuanya tahu saja. Meskipun dilakukan daring, tapi harus menggunakan tempat yang layak, tidak boleh mobile. Karena apa, daring pun merupakan satu kesatuan tempat persidangan karena teknologi. Jadi harus yang layak," lanjutnya.

Kendala koneksi yang terputus kembali terjadi ketika majelis hakim bertanya perihal aspek formil dari permohonan Alfian. 

Dia lantas meminta kepada majelis hakim agar menunda sidang hingga dirinya tiba di Jakarta. Namun, Arief menolak permintaan tersebut karena sidang sengketa Pileg merupakan speedy trial yang harus diputus dalam kurun waktu 30 hari.

"Kalau tidak bisa ke Jakarta karena ada bandaranya ditutup, maka harus siap secara daring mengajukan permohonan ke sini, telpon, daring. Harus ada di tempat, membawa permohonannya. Kalau gini kan kacau kalau begini," tuturnya.

Alfian kemudian meminta maaf atas hal tersebut. Sidang dilanjutkan dengan menganggap bahwa pokok permohonan dan petitum pemohon telah dibacakan.

Sebagai informasi, sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Jumat (3/5/2024). MK menyidangkan 60 dari total 297 perkara, dengan seluruhnya berisi acara pemeriksaan pendahuluan.

Sidang perkara sengketa hasil Pileg 2024 masih akan digelar MK dalam tiga panel dengan masing-masing menghadirkan tiga hakim konstitusi. Agenda pemeriksaan pendahuluan digelar pada 29 April–3 Mei 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper