Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada hari ini, Jumat (3/5/2024).
Dalam sidang yang berlangsung di Panel 2, Hakim Konstitusi Saldi Isra sempat “mengancam” untuk menyetrap salah seorang penasihat hukum pemohon karena terlambat datang ke ruang sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Mulanya, penasihat hukum perkara 78-01-04-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Golkar selaku pemohon hendak menyampaikan pokok permohonannya kepada majelis hakim.
Tiba-tiba, penasihat hukum perkara 117-02-01-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 atas nama perseorangan Sius Dowansiba, Heriyanto, menyela penyampaian pokok permohonan tersebut untuk memperkenalkan diri.
“Mohon izin, Yang Mulia,” katanya kepada majelis hakim.
Namun, penyampaian pokok permohonan tetap dilanjutkan, sehingga suara kedua pemohon menjadi kurang jelas. Hakim Saldi lantas berupaya menengahi hal ini.
Baca Juga
“Siapa yang minta mohon izin tadi?” tanya Saldi.
Heriyanto kemudian memperkenalkan diri sebagai kuasa hukum pemohon nomor 117. Dia meminta maaf karena datang terlambat ke ruang sidang.
“Nanti enggak boleh lagi terlambat, ya,” jawab Saldi. “Nanti kalau terlambat terus, susah kita. Nanti disetrap pakai apa? Pakai push-up?” timpal Saldi sembari tersenyum.
Dia kemudian mempersilakan penasihat hukum perkara nomor 78, Alberthus, untuk melanjutkan penyampaian pokok permohonannya.
Sebagai informasi, sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Jumat (3/5/2024).
Sidang perkara sengketa hasil Pileg 2024 masih digelar MK dalam tiga panel dengan masing-masing menghadirkan tiga hakim konstitusi. Hari ini, MK menyidangkan 60 dari total 297 perkara, dengan seluruhnya berisi acara pemeriksaan pendahuluan.