Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Momen Saldi Isra Tegur Pengacara Caleg DPD Gara-gara Dokumen

Saldi Isra menegur penasihat hukum salah satu pihak terkait dalam perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra./Sekab
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra./Sekab

Bisnis.com, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegur penasihat hukum salah satu pihak terkait dalam perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (7/5/2024).

Teguran itu disampaikannya dalam sidang Panel 2 dengan nomor perkara 02-19/PHPU.DPD-XXII/2024 atas nama pemohon Elyas Yohanis Asamau, yakni caleg DPD RI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Awalnya, Saldi menyebut bahwa penasihat hukum pihak terkait yang merupakan caleg DPD di daerah pemilihan yang sama, yaitu Hilda Manafe, tidak menyerahkan dokumen keterangan sebagai pihak terkait.

Adapun penasihat hukum yang bernama Dominggus Lende itu menjawab bahwa keterangan tersebut telah dia coba sampaikan ke Mahkamah. Namun, dia mengaku diminta menunggu satu hari sebelum jalannya sidang.

“Kemarin karena saya menunggu satu alat bukti yaitu D.Hasil keterangan atau keadaan khusus, tapi tidak diberikan prinsipal, sehingga saya konfirmasi kepada MK untuk memberikan pada hari ini. Bagian administrasi MK menyatakan bisa diajukan pagi ini,” katanya.

Saldi menyayangkan jawaban tersebut. Menurutnya, penasihat hukum pihak terkait semestinya dapat membedakan antara dokumen keterangan dengan bukti.

“Yang harus Anda sampaikan satu hari sebelum sidang adalah keterangan. Buktinya bisa anda sampaikan tadi,” ujar Saldi.

Tensi sidang sempat memanas ketika kedua belah pihak masih berselisih paham tentang waktu penyerahan dokumen keterangan.

Namun, usai mendapatkan jawaban pasti dari Dominggus bahwa dirinya tidak menyerahkan dokumen keterangan, Saldi menyatakan bahwa Mahkamah tetap dapat melanjutkan perkara.

“Oke cukup. Kalau yang diserahkan tadi sampai sekarang itu tambahan bukti atau bukti, itu boleh. Meskipun demikian, kami akan petimbangkan apa yang anda sampaikan. Cukup anda sampaikan lisan saja, ya,” terangnya.

Agenda persidangan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan poin-poin pembelaan dan petitum pihak terkait. Meskipun sempat timbul perdebatan kecil mengenai tata cara penyampaian permohonan itu, sidang dapat dilanjutkan ke perkara berikutnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 pada hari ini, Selasa (7/5/2024).

Agenda persidangan hari ini ialah mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper