Bisnis.com, JAKARTA — Menko PMK Muhadjir Effendy menjawab pertanyaan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) perihal frasa “penugasan presiden” sebagai dasar pelaksanaan tugas Kemenko PMK.
Sebelumnya, hakim konstitusi Arief Hidayat menyoroti frasa tersebut dari keterangan Muhadjir di sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada hari ini.
“Mengenai kata penugasan, kata penugasan ini sesuai dengan Perpres No. 35/2020 tentang Kemenko PMK. Tentu saja penugasan yang dimaksud adalah dalam kapasitas saya sebagai pembantu presiden, bukan dalam kapasitas yang lain,” jawab Muhadjir di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).
Dia mencoba memberikan definisi dari penugasan tersebut. Menurut Muhadjir, menteri bisa melaksanakan tugas-tugas di luar tupoksi, terutama yang bersifat lintas sektoral.
“Misalnya sekarang ini untuk penanganan mudik. Penanganan mudik itu tidak bisa didefinisikan urusannya siapa. Atas dengan kondisi itu, presiden bisa saja menunjuk salah satu menko untuk ditugasi untuk melakukan koordinasi,” jelasnya.
Selain itu, menurutnya, penugasan dari presiden juga dapat berupa perkara sederhana seperti mewakili presiden dalam suatu acara.
Baca Juga
Hakim Arief lantas memberi sedikit tanggapan atas jawaban tersebut. “Mohon maaf Prof Muhadjir, saya mendalami berikutnya sedikit. Sesama guru besar dilarang saling mendahului. Saya tanya begini, pernahkah ada tugas-tugas yang agak aneh-aneh, gitu?”
Muhadjir mengaku kurang paham tentang apa yang dimaksud Arief dengan kata aneh. Arief lantas menjelaskan bahwa apa yang dimaksud adalah penugasan di luar tupoksi.
“Setahu saya tidak ada,” kata Muhadjir.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari ini, Jumat (5/4/2024).
Keempatnya ialah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, serta Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
Mereka hadir sebagai pemberi keterangan lain yang dibutuhkan oleh Mahkamah. Selain itu, majelis hakim turut memanggil Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito.